Libur Bersama, 3 Hari Samsat tak Layani Wajib Pajak

Kami berterima kasih kepada media yang telah membantu menginformasikan kepada masyarakat Sumatera Selatan secara umum dan masyarakat

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kepala UPTB/Samsat Pembang II, Herryandi Sinulingga AP 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sehubungan dengan adanya hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan melalui surat No.003.2/1/000894/Penda tertanggal 29 November 2017 memberitahukan perihal libur bersama hari Sabtu (2/12/2017).

Terhitung 1 hingga 3 Desember Kantor Samsat se-Sumsel libur bersama dan kembali melayani hari Senin (4/12/2017).

"Kami berterima kasih kepada media yang telah membantu menginformasikan kepada masyarakat Sumatera Selatan secara umum dan masyarakat wilayah kerja Samsat Palembang II wilayah Seberang Ulu Kota Palembang tentang info layanan samsat baik Samsat keliling, samsat corner dan kantor induk Samsat Palembang II," ungkap Kepala UPT Bapenda Provinsi Sumsel/Samsat Palembang II Herryandi Sinulingga AP didampingi Kasi Penetapan Tabrani, Kasi Penagihan Yenni Listiawaty dan Kasubag TU, Tri Hartati.

Sinulingga, menjelaskan wajib pajak/masyarakat Sumsel yang ingin membayar pajak kendaraaan bermotor di kantor layanan Samsat se-Sumsel dapat kembali membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotornya pada hari Senin (4/12/2017).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved