Libur Bersama, 3 Hari Samsat tak Layani Wajib Pajak
Kami berterima kasih kepada media yang telah membantu menginformasikan kepada masyarakat Sumatera Selatan secara umum dan masyarakat
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sehubungan dengan adanya hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan melalui surat No.003.2/1/000894/Penda tertanggal 29 November 2017 memberitahukan perihal libur bersama hari Sabtu (2/12/2017).
Terhitung 1 hingga 3 Desember Kantor Samsat se-Sumsel libur bersama dan kembali melayani hari Senin (4/12/2017).
"Kami berterima kasih kepada media yang telah membantu menginformasikan kepada masyarakat Sumatera Selatan secara umum dan masyarakat wilayah kerja Samsat Palembang II wilayah Seberang Ulu Kota Palembang tentang info layanan samsat baik Samsat keliling, samsat corner dan kantor induk Samsat Palembang II," ungkap Kepala UPT Bapenda Provinsi Sumsel/Samsat Palembang II Herryandi Sinulingga AP didampingi Kasi Penetapan Tabrani, Kasi Penagihan Yenni Listiawaty dan Kasubag TU, Tri Hartati.
Sinulingga, menjelaskan wajib pajak/masyarakat Sumsel yang ingin membayar pajak kendaraaan bermotor di kantor layanan Samsat se-Sumsel dapat kembali membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotornya pada hari Senin (4/12/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kepala-uptbsamsat-pembang-ii-herryandi-sinulingga-ap_20171201_102821.jpg)