Mantan Gubernur Riau
Hukuman Mantan Gubernur Riau Dikurangi Empat Tahun Setelah ada yang Satu ini
Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal mendapat pengurangan hukuman empat tahun menjadi 10 tahun penjara
Hukuman Mantan Gubernur Riau Dikurangi Empat Tahun Setelah ada yang Satu ini
SRIPOKU.COM. PEKANBARU --Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal mendapat pengurangan hukuman empat tahun menjadi 10 tahun penjara yang sebelumnya 14 tahun.
Pengurangan hukuman diberikan setelah upaya PK (Peninjuan Kembali) di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.
Kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Naro menyambut baik putusan hakim MA yang mengabulkan PK. Di mana pada tingkat kasasi, Rusli divonis 14 tahun penjara, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kita tentu bersyukur atas dikabulkannya PK kita oleh hakim MA," ucap Eva, Jumat (24/11/2017).
Eva mengatakan, PK diajukan karena ada kesalahan hakim dalam penanganan putusan kasasi. Selain itu, pihaknya mempunyai novum (bukti baru) sehingga MA mau menerima PK.
"Dalam PK itu yang kita ajukan adalah novum dan kesalahan hakim. Alhamdulillah PK diterima," ucapnya.
Namun, ia belum menerima salinan resmi MA atas putusan PK itu. "Salinan putusan itu sudah sampai di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan saya sudah melihatnya," ungkap Eva.
Eks Gubernur Riau dua priode ini sebelumnya tersandung dua kasus korupsi yakni suap PON XVIII Riau dan kasus korupsi kehutanan oleh KPK. Dia diadili pada 2012. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim Tipikor menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Kemudian kasusnya bergulir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, karena pihak Rusli Zainal mengajukan banding. Banding pun diterima, Rusli mendapat pengurangan hukuman penjara 4 tahun.
Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang menghukum rusli 10 tahun.
Di tingkat kasasi, hakim MA menganulir putusan hakim PT dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan menghukum politisi Partai Golkar ini 14 tahun penjara.
Keberatan dengan putusan tersebut, Rusli mengajukan PK dan akhirnya dikabulkan dengan mendapat pengurangan hukuman.
Sebelumnya Diwartakan Kompas.com Berjudul : PK Dikabulkan, Mantan Gubernur Riau Dihukum 10
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/palu_20171124_135733.jpg)