Setelah Meme 1, Pengacara Setnov Ancam Kembali Pidanakan Penebar Meme Hinaan Pada Kliennya
Sebelumnya, satu orang sudah ditangkap polisi lantaran menyebarkan meme #ThePowerOfSetnov saat kliennya terbaring di RS Premier Jatinegara.
SRIPOKU.COM ,JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi kembali mengingatkan azas hukum praduga tak bersalah atas kliennya.
Terhadap meme bernada sinis yang dilayangkan di media sosial terhadap Setya Novanto dalam kasus kecelakaan yang dialaminya, pengacara berkumis tebal itu mengancam akan mempidakannya secara hukum.
Sejak kasus kecelakaan menimpa Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, sejumlah sindiran direspon beragam. Tidak hanya di dunia nyata, tapi juga di dunia maya.
Fotonya yang yang tegah dirawat, kembali bertebaran di jejaring sosial. Termasuk meme bernada sinis dan guyunan terhadap Setya Novanto.
Fredrich Yunadi mengancam para pembuat meme yang menyindir kliennya tersebut.
Sebelumnya, satu orang sudah ditangkap polisi lantaran menyebarkan meme #ThePowerOfSetnov saat kliennya terbaring di RS Premier Jatinegara.
"Akan saya kejar dengan upaya hukum. Kemudian dalam upaya hukum ada kelompok-kelompok yang merasa tersinggung dan tidak senang hati. Hak mereka dong.
Kayak meme kan satu-satu saya masukin polisi. Saya enggak pusing gitu saja," ujar Fredrich Yunadi, usai mengunjungi Setya Novanto di RSCM Kencana,Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Atas sindirian yang ditebarkan terhadap kliennya, Fredrich meyatakan tengah mengidentifikasi banyak akun yang menyebarkan kelakar satir di media sosial. "Jelas banyak sekali. Nanti aja," ucapnya.
Setelah dievaluasi, semua akun yang menyebarkan bernada kebencian terhadap Setya Novanto di jejaring dunia maya, segera dilaporkan ke polisi. "Yang baru ini sedang dievaluasi," ujar Fredrich Yunadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pengacara-setnov_20171119_045611.jpg)