Ini Rekam Jejak Fredrich Yunadi, Mulai Dari Tangani Kasus Besar Hingga Konflik Dengan Anak
Selama puluhan tahun berkarier sebagai pengacara, sudah banyak perkara hukum yang Fredrich tangani.
SRIPOKU.COM - Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan, Kamis (16/11/2017).
Kecelakaan itu saat mobil SUV, Toyota Fortuner warna hitam berplat nomor B 1732 ZLO menabrak tiang di daerah Jalan Permata Berlian, Jakarta.
Di balik hebohnya kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, ada sosok pengacara Fredrich Yunadi.
Penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuat nama Fredrich Yunadi ikut mencuat.

Ini bukan kali pertama Fredrich berhadapan dengan KPK.
Fredrich bukanlah orang baru di dunia hukum.
Kariernya sebagai pengacara sudah berjalan puluhan tahun.
Fredrich tercatat sebagai pendiri kantor pengacara Yunadi & Associates yang dibentuk tahun 1994.
Baca:
Ini 5 Fakta Mnegejutkan Deisti, Istri dari Setya Novanto, Ternyata Bukan Istri Pertama !
Inilah Buku Filsafat yang Dibaca Rina Nose Sebelum Putuskan Lepas Hijab, Apa Saja Isinya?
Dikutip dari situs resmi Yunadi & Associates, Fredrich mendirikan kantor pengacara tersebut dengan dukungan 12 pengacara dan 25 hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, polisi, dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.
Selama puluhan tahun berkarier sebagai pengacara, sudah banyak perkara hukum yang Fredrich tangani.
Kuasa hukum Budi Gunawan

Pada 2015, Fredrich juga pernah menjadi kuasa hukum Budi Gunawan.
Saat itu, Budi Gunawan yang menjadi calon tunggal Kapolri ditetapkan tersangka oleh KPK.
BG di kemudian hari memenangi gugatan praperadilan penetapan tersangka atas dirinya dan bebas.
Kini, BG menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara.
Kuasa hukum Susno Duaji
Satu yang paling ia ingat yakni ketika menjadi kuasa hukum mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji.
Membela Direksi Bank Exim
Fredrich antara juga pernah membela Direksi Bank Exim dalam kasus kerugian valas di Bank Exim pada 1998/1999 sebesar Rp 20 triliun.
Ia pun memenangkan kasus praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi Mabes Polri tahun 2000.
Menangangi kasus-kasus besar
Selanjutnya pada 2004, Fredrich menangani kasus penggelapan yang dilakukan The Ning Kong, PT. Inter World Steel Mils, serta membebaskan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari tahanan rutan.
Mencalonkan diri sebagai komisioner KPK
Fredrich bahkan pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada 2010.
Namun ia setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, ia tak terpilih menjadi komisioner KPK periode 2011-2015.
Berseteru dengan sang putri

Nama Fredrich sempat menjadi perbincangan lagi tahun 2011 terkait perseteruannya dengan anak Astrid Ellena, Miss Indonesia 2011.
Fredrich merupakan ayah biologis yang enggan mengakui Astrid sebagai anak.
Bahkan, Fredrich mengaku tidak akan peduli kalaupun karier Ellen hancur.
Menurut dia, Astrid sudah melakukan pelanggaran berat yang membuat malu keluarga.
Baca:
Lagi-lagi Netizen Ungkap 3 Hal Ganjil dari Foto Setya Novanto Terbaring di Rumah Sakit, Nah lho!
Astrid Ellena Miss Indonesia 2011, tak diaku Anak oleh Pengacara Setya Novanto, Begini Nasibnya
"Di dalam iklan saya sudah bilang, apa pun yang terjadi dengan Ellen di kemudian hari bukan tanggung jawab saya lagi. Jadi saya enggak peduli kariernya hancur," tutur Fredrich saat dihubungi Warta Kota (Tribunnews Network) via telepon Kamis (26/1/2012).
Fredrich menuturkan, keputusannya untuk tidak lagi menganggap Ellen sebagai anak itu merupakan hal wajar.

Bahkan, dia yakin setiap orangtua akan melakukan hal serupa jika menghadapi anak seperti Astrid.
"Dia sudah melanggar ketentuan keluarga, yaitu melakukan pelanggaran susila. Dia berani ke luar kota dan ke luar negeri bersama pacarnya yang bernama Dony itu tanpa sepengetahuan saya. Saya punya bukti-buktinya kok kalau dia itu sering diajak ke luar negeri. Kalau enggak berbuat asusila, terus ngapain? Enggak mungkinlah mereka enggak ngapa-ngapain," ujarnya.
Fredrich mengakui bahwa dia memang tidak merestui Astrid berpacaran dengan Dony Leimena (36), salah satunya karena usia Dony 15 tahun lebih tua daripada anaknya.
Hal itu, katanya, dia lakukan demi kebaikan Astrid sendiri, termasuk melindungi Astrid dari peraturan yang harus dipenuhi setelah resmi menjadi Miss Indonesia 2011.
"Salah satu peraturan Miss Indonesia menyebutkan, setelah terpilih menjadi Miss Indonesia, Ellen (Astrid) tidak diperbolehkan berpacaran selama setahun demi menjalankan kewajibannya sebagai Miss Indonesia. Tapi baru beberapa saat memang kontes, dia malah pacaran," ujar Fredrich.
Astrid adalah salah satu Miss Indonesia yang punya prestasi tinggi.
Bahkan, dalam ajang Miss World 2011 dia berhasil masuk 15 besar.