Setya Novanto Terancam

Setya Novanto Terancam Di-nonaktifkan

Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR akan menggelar rapat pimpinan dan pleno MKD.

Editor: Salman Rasyidin
Kompas.com
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2017). 

Setya Novanto Terancam Di-nonaktifkan

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR akan menggelar rapat pimpinan dan pleno MKD.

Rapat yang direncanakan digelar hari ini, Kamis (16/11/2017) terkait dengan proses hukum yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto, --kini menghilang dan tak diketahui keberadaannya. .

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menuturkan, MKD akan membahas penyikapan lebih lanjut terhadap proses hukum yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto, yang kini menghilang dan tak diketahui keberadaannya.

"MKD akan mengikuti peekembangan kasus ketika ada upaya dari KPK," kata Sudding saat dihubungi, Kamis.

Saat ditanyakan apakah MKD juga mempertimbangan penonaktifan Novanto, Sudding mengatakan pihaknya akan melihat upaya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

setnov16
 Penyidik KPK masuk ke rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto sejak pukul 21.40 WIB. 

(Kompas.com/Garry Lotulung)

Ini termasuk kemungkinan melakukan upaya penjemputan paksa dan penahanan terhadap Novanto. Sebab, Novanto kini diburu KPK dan tidak lagi bisa menjalankan tugasnya.

"Karena saat ini tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan. Bisa dianggap ia berhalangan," tutur Politisi Partai Hanura itu.

Setya Novanto dikabarkan menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa pada Rabu malam hingga Kamis dinihari ini. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.

Kemarin, Novanto mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, dari sakit hingga memerlukan izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Pernah dirilis Kompas.com " Setya Novanto Diburu KPK, MKD Pertimbangkan Penonaktifan?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved