Pembobol Rumah Kosong di Silaberanti Dilumpuhkan Polisi dengan Tembakan
" Saya melakukan aksi ini sendiri pak. Masuk lewat pelapon dan memecahkan palapon dengan mengunakan pukul besi."
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Andre Saputra (29) pembobol rumah kosong keok dihadiahi timah panas di betis kaki kanan, Rabu (15/11), sekitar pukul 17.00.
Andre, warga jalan KH Bastari Lorong Harapan Kelurahan Silaberanti kecamatan SU I, Palembang ini ditangkap tim Tekab Polresta Palembang saat nongkrong.
" Ampun, Ampun, Ampun pak, saya mengaku salah telah melakukan aksi pencurian di rumah kosong itu,"kata Andre merengek kesakitan setelah peluru petugas bersarang di betis kaki kanannya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian rumah kosong itu dilakukan Andre, pada Minggu (5/11), sekitar pukul 23.00, di rumah korban Drs Husni Ishak yang terletak di Jalan Harapan No 7 RT 42/06 Kecamatan SU I, Palembang. Dimana diketahui rumah korban memang sering tak berpenghuni.
Ketika melakukan aksinya, Andre bermodalkan tali dan pukul besi, masuk rumah korban dengan cara memanjat dapur, masuk rumah melalui pelapon kamar belakang.
Setelah berhasil, Andre pun mengambil barang berharga tetangga tersebut, Yakni Jam tangan dan gelang Suaso.
" Saya melakukan aksi ini sendiri pak. Masuk lewat pelapon dan memecahkan palapon dengan mengunakan pukul besi, turun mengunakan tali, setelah berhasil saya mengambil jam tangan dan gelang Suaso,"
ungkapnya.
Andre juga mengaku, tak menyangka akhir aksinya ini harus berakhir dibalik jeruri Polresta Palembang. " Barang masih ada pak, belum saya jual. Namun ujung-ujungnya saya ditangkap petugas dan ditembak," sesalnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK, didampingi Kanit Tekab 134, Ipda Daniel membenarkan, tersangka sudah jadi targer penangkapan.
Lanjut Yon, selain mengamankan pelaku petugasnya juga mengamankan barang bukti berupa, pukul besi dan tali .
" Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena hendak kabur saat ditangkap, atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," katanya.