Gadis Cantik Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Atas dakwaan jaksa, warga Jalan Swadaya Alang-alang Lebar Palembang ini pun tidak mengajukan keberatan.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Naura (25), gadis cantik terdakwa kasus penipuan arisan online di kota Palembang menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (1/11/2017). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Naura (25), gadis cantik penipu arisan online di kota Palembang menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (1/11/2017).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Aditia Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habibi mendakwa gadis berambut pirang tersebut pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Terdakwa kita kenakan pasal 378 KUHP," jelas Habibi.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan.

"Pekan depan akan kita hadirkan saksi-saksi yang mulia," jelas JPU.

Mendengarkan dakwaan JPU, Naura tidak banyak berbicara.

Ia hanya terus tertunduk lesu sembari menghadap ke arah kuasa hukumnya, Evan Julianti.

Atas dakwaan jaksa, warga Jalan Swadaya Alang-alang Lebar Palembang ini pun tidak mengajukan keberatan.

"Saya terima dan tidak mengajukan keberatan," tegas Naura.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved