Sehari Setelah Kecelakaan Maut di Jalan Demang Lebar Daun, Begini Nasib Si Sopir Kontainer

"Mungkin pengendara sopir kontainer tidak lagi mengecek kesiapan kondisi kendaraannya sebelum berjalan. Jadi ini merupakan kelalaian sopir,"

Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Korban kecelakaan lalu lintas di Demang Lebar Daun, Palembang, kamis (26/10/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca terjadinya kecelakaan beruntun di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, antara truk kontainer dan tiga unit mobil serta satu pengendara motor yang meninggal dunia di lokasi kejadian, Kamis (26/10) sekitar pukul 13.30, kemarin, kini status sopir truk resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Yudha Widyatama didampingi Kanit Laka Iptu Merry, mengatakan, untuk sopir truk kontainer dengan nopol BG 4239 LD yang dikendarai oleh Dede Haritonang (31), warga Pegayut Desa Babatab Sodagar Dusun II, Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI, telah diamankan di Polresta Palembang.

Sopir Fuso, Dede Haritonang (31), ketika diperiksa anggota Lantas Polresta Palembang, terkait laka lantas dan meninggalnya korban Muhamad Yusuf, Jumat (27/10/2017).
Sopir Fuso, Dede Haritonang (31), ketika diperiksa anggota Lantas Polresta Palembang, terkait laka lantas dan meninggalnya korban Muhamad Yusuf, Jumat (27/10/2017). (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

"Dari hasil pemeriksaan, sopir truk kontainer sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Namun masih didalami. Sedangkan untuk truk kontainernya masih berada dilokasi kejadian, dan masih kita dalami," ungkapnya.

Lanjut Yudha, dari hasil perkembangan hingga saat inii, kejadian laka lantas yang menyebabkan korban yakni Muhamad Yusuf warga Jalan Ramaraya Rama 4, RT 02/01 Kelurang Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar, pengendara sepeda motor meninggal dunia, jelas kelalaian terhadap sopir kontainer.

"Mungkin pengendara sopir kontainer tidak lagi mengecek kesiapan kondisi kendaraannya sebelum berjalan. Jadi ini merupakan kelalaian sopir," katanya.

Ditambahkan Yudha, atas kejadian kecelakan ini, sopir akan dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 2 tahun 2009.

"Dimana diketahui tentang lalulintas dan angkutan berjalan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegas Yudha. (*).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved