Pembunuh Tetangga Dituntut 15 Tahun Penjara, Ternyata Penyebabnya Sepele
Pembunuhan itu dipicu oleh ejekan korban yang menyinggung soal mata rabun tersangka.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Danu Winandra (23), terdakwa pembunuh tetangganya sendiri Abim Andika terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Ita Royani dengan pasal pasal 338 KUHP dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sri Djoko SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A khusus Palembang, Kamis (26/10/2017)
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya Firdiansyah SH dan Zulfan SH menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut dan bersedia dilanjutkan hingga proses selanjutnya.
"Materi dakwaan sudah benar, kita menerima dakwaan JPU," terang Firdiansyah.
Berbeda dengan kuasa Hukum Korban, Anwar Sadat SH mengaku sedikit kecewa dengan dakwaan JPU lantaran tak dimasukkan Unsur Berencana pada Pasal 340 KUHP.
"Kami sedikit kecewa, karena unsur pembunuhan berencana tidak dicantumkan oleh JPU didakwaannya," ungkap dia.
Terungkap dalam persidangan, Danu Winandra telah menghabisi nyawa Abim Andika (18) warga jalan Abikusno lorong Gotong Royong Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang. Jum'at (7/7/2017) sekitar pukul 22:30 WIB.
Abim Andika tewas di jalan Abikusno lorong gotong royong Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, setelah mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya, kejadian itu dipicu dari ejekan korban pada terdakwa soal mata rabun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sidang-pembunuhan_20171026_205549.jpg)