Pengemudi Lalai Asuransi Tetap Dicover

Ternyata setelah dicek, ditemukan korek api gas dalam dashboard kendaraan. Dugaan ini yang memicu terjadinya ledakan.

Penulis: Dewi Handayani | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kelalaian akibat mengendarai mobil atau motor di jalan ternyata masih jadi pemicu utama kecelakaan di jalan. Makanya Asuransi Astra terus mengkampanyekan manfaat asuransi kepada pemilik kendaraan.

"Makna kata lalai disini, seperti saat mengemudi mobil, pemiliknya mengantuk dan mengakibatkan terjadi kecelakaan di jalan raya. Model seperti ini kita cover selama polis yang ditandatangani masuk dalam perjanjian," kata Branch Manager Asuransi Astra Cabang Palembang, Muliawansyah yang mendeskripsikan fungsi dan manfaat asuransi kepada wartawan di Tokopi, Rabu (25/10).

Menurutnya, arti kata lalai disini karena benar-benar ada faktor ketidaksengajaan dari pengemudi. Prosesnya pun harus melalui pemeriksaan detail di lapangan oleh tim audit langsung dari pusat. Makanya ketika klaim masuk, maka tim audit akan langsung terjun ke lapangan.

Namun tetap saja, apapun hasil investigasi yang dilakukan oleh tim audit benar-benar mengacu pada standar baku yang dimuat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

"Biasanya polanya, ketika klaim masuk maka tim investigasi akan langsung melakukan identifikasi di lapangan. Yang dicek adalah pemicu awal terjadinya kecelakaan. Hasil investigasi inilah yang menjadi dasar klaim itu cair atau tidak," katanya.

Dia juga mendeskripsikan contoh kasus beberapa waktu lalu di Jakarta. Kala itu pengemudi kaget ketika mobilnya diparkir di apartemen meledak, padahal mobil itu baru dan malam sebelumnya digunakan secara normal. Ketika konsumen melapor dan dilakukan investigasi, apakah memang terjadi kesalahan pabrik atau peledakan karena kelalaian konsumen.

Ternyata setelah dicek, ditemukan korek api gas dalam dashboard kendaraan. Dugaan ini yang memicu terjadinya ledakan.

"Jadi hasilnya bukan karena kesalahan pabrik produsen bersangkutan. Tapi karena kelalaian konsumen dengan ditemukan korek api gas dalam mobil. Lalai disini dicek, karena ada faktor kesengajaan. Jelas ini tidak dicover dan asuransi ditolak," katanya.

Pengecualian yang ditolak karena faktor kelalaian misalnya pengemudi mabuk-mabukan saat menyetir termasuk narkoba. Ini, kata Muliawansyah, jelas sangat ditolak. Studi kasus lainnya seperti mobil tertimpa baleho karena faktor cuaca dan becana alam.

Selama dalam cover polis masuk dalam perjanjian bahwa kecelakaan akibat bencana alam tentu asuransinya tetap dicover. Hanya memang karena hal ini biasanya hanya satu persen.

Muliawansyah merinci beberapa hal yang jaminannya dicover asuransi diantaranya tabrakan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Juga perbuatan kejahatan seperti pencurian dan pencurian dengan kekerasan dan kebakaran. Pengecualian yang ditolak biasanya karena penggelapan, pengemudi mabuk dan tak ada SIM.

"Hingga September 2017, Asuransi Astra Cabang Palembang telah mencapai target 109 persen, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu," katanya.

Selain itu, Asuransi Astra secara nasional membidik pertumbuhan premi pada semester II 2017 dapat meningkat sebesar 5 persen. Hal ini sejalan dengan proyeksi pemerintah dimana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan berada di kisaran 5 persen.

Ditambahkannya, sejauh ini pemahaman masyarakat mengenai asuransi kendaraan berangsur membaik seiring dengan gencarnya edukasi ke masyarakat. Hanya saja, tidak semua pemegang polis memahami bahwa tidak semua kasus bisa dilindungi pihak asuransi.

"Terkadang mereka (pemegang polis) berpikir bahwa semua akan tercover, padahal tidak demikian. Terdapat beberapa pengecualian tergantung dengan kasusnya dan hasil investigasi tim untuk kasus-kasus tertentu," jelas Muliawansyah.

Khusus Asuransi Astra, jika pemegang polis mengambil produk khusus yakni asuransi komprehensif (all risk) maka akan mendapatkan perluasan jaminan seperti banjir, angin topan, badai, tanah longsor, huru-hara, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, terorisme, sabotase, kecelakaan diri penumpang, tanggung jawab hukum pihak ketiga. (Why)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved