Residivis Ini Bobol Rumah Disamping Markas Polresta Palembang, Ini Akibat yang Ia Terima

Dengan kaki berlumuran darah usai dihantam timah panas, tersangka Aditya mengaku, dalam aksi tersebut ia berperan sebagai eksekutor.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Aditya (20) dan Aan Saputra, ketika ditangkap dan dilumpuhkan oleh unit Tekab 134, Polresta Palembang, yang melakukan aksi bobol rumah kosong, Selasa (10/10). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Residivis kambuhan yang kerap terlibat dalam kasus bobol rumah kosong, Selasa (10/10), tersungkur setelah dua butir timah panas petugas menerjang kaki kanannya.

Tim Tekab 134, Polresta Palembang terpaksa membekuk dua pemuda pengangguran ini lantaran nekat melakukan curanmor dan aksi bobol rumah seseorang yang berlokasi tepat disamping Polresta Palembang.

Kedua tersangka yakni Aditya (20) dan Aan Saputra (24), dua pemuda yang tinggal di Jalan Gubernur H Bastari Jakarabaring, samping Polresta Palembang.

Dengan kaki berlumuran darah usai dihantam timah panas, tersangka Aditya mengaku, dalam aksi tersebut ia berperan sebagai eksekutor.

"Saya yang masuk ke ruangan dengan mencongkel jendela kamar korban menggunakan linggis, didalam rumah saya mengambil sepeda motor dan tabung gas yang ada di rumah korban," katanya.

Lanjutnya, setelah berhasil membawa kabur barang curian tersebut, ia menjualkan tabung gas tersebut keseorang penada ibu-ibu yang berjualan gorengan dibawah Jembatan Ampera 7 Ulu.

"Kalau untuk motor belum sempat saya jual Pak, karena ketika motor itu saya gunakan dilihat korban, jadi saya dikejar korban dan motor tersebut berhasil diambil kembali oleh korban. Beruntung, saya berhasil kabur hingga korban tak berhasil menangkap saya," aku resedivis yang pernah dipenjara di Lapas Pakjo ini.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab, Ipda Daniel Dirga membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka bobol rumah kosong tersebut.

"Tersangka Aditya, kita tangkap saat sedang bermain warnet dikawasan OPI Jakabaring, Sedangkan untuk tersangka Aan kita bekuk dikediamannya," katanya.

Sambungnya, dari pengakuan tersangka Aan, dalam aksinya ia hanya berperan sebagai pemantau lokasi.

Sedangkan untuk eksekutor keseluruhan dilakukan oleh tersangka Aditya.

"Selain mengamankan kedua tersangka, kita juga mengamankan satu orang yang diduga penadah barang hasil curian kedua tersangka. Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara,"ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved