Korupsi Sewa Gedung BPSDM-P Sumsel, Kuasa Hukum Terdakwa Laporkan ke Polisi

Sebelum penentuan vonis bagi terdakwa Achmad Supardan, kuasa hukumnya H Yusmaheri, SH, malah melaporkan Purwadi, SE ke Polda Sumsel.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH
Yusmaheri SH saat melapor ke Polda Sumsel. 

Saksi Azaria pun berkoordinasi dengan terdakwa Achmad dalam melaksanakan kegiatan diklat, mulai dari penginapan dan sewa gedung.

Saksi Azaria menyetujui dengan memberikan uang Rp 15 Juta kepada terdakwa langsung.

Dengan sewa gedung pelaksanaan Diklat IV Kepemimpinan itu sebesar Rp 97.128.000 dan uang penginapan Rp 87.415.000, dicairkan melalui Koperasi Sepakat oleh saksi Purwadi lantas diserahkan ke terdakwa Achmad.

Total ada 8 kali pelaksanaan diklat dilaksanakan sejak tahun 2014-2015.

Maka sejak tahun 2013-2015, dana sewa gedung, penginapan, dan ruang kelas, yang dikelola BPSDM-P, berjumlah Rp 1.134.547.800.

Setelah dikurangi pajak total dikelola Rp 1.021.251.656. Tidak disetorkan ke kas daerah Propinsi Sumsel.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPK Sumsel, ditemukan ada kerugian negara dari penarikan restribusi sewa gedung dan penginapan BPSDM-P, Rp 1.005.591.656.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam menurut pasal 8, UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved