Breaking News

BREAKING NEWS: 23 Ton Garam Ilegal Merek Ini Diamankan di Talang Keramat

Adapun modus operandinya memperdagangkan garam kemasan yang tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH
Anggota Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Dirreskrimsus Kombespol Rudi Setiawan SIK, MH, Kamis (28/9/2017) berhasil menemukan dan mengamankan garam kemasan tanpa izin edar sebanyak lebih kurang 23 ton merk “GMJ” produksi UD Gajah Duduk Pati, Jawa Tengah, di sebuah ruko di Jalan Talang Keramat Kenten Laut Banyuasin, tepatnya di depan SDN 24. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Darwin Sepriansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Dirreskrimsus Kombespol Rudi Setiawan SIK, MH, Kamis (28/9/2017) berhasil menemukan dan mengamankan garam kemasan tanpa izin edar sebanyak lebih kurang 23 ton merk “GMJ” produksi UD Gajah Duduk Pati, Jawa Tengah, di sebuah ruko di Jalan Talang Keramat Kenten Laut Banyuasin, tepatnya di depan SDN 24.

Anggota Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Dirreskrimsus Kombespol Rudi Setiawan SIK, MH, Kamis (28/9/2017) berhasil menemukan dan mengamankan garam kemasan tanpa izin edar sebanyak lebih kurang 23 ton merk “GMJ” produksi UD Gajah Duduk Pati, Jawa Tengah, di sebuah ruko di Jalan Talang Keramat Kenten Laut Banyuasin, tepatnya di depan SDN 24.
 (SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH)

Sukari (46), penjaga ruko diamankan bersama barang bukti.

Adapun modus operandinya memperdagangkan garam kemasan yang tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM.

Anggota Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Dirreskrimsus Kombespol Rudi Setiawan SIK, MH, Kamis (28/9/2017) berhasil menemukan dan mengamankan garam kemasan tanpa izin edar sebanyak lebih kurang 23 ton merk “GMJ” produksi UD Gajah Duduk Pati, Jawa Tengah, di sebuah ruko di Jalan Talang Keramat Kenten Laut Banyuasin, tepatnya di depan SDN 24.
(SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH)

Dengan demikian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91(1) Uu no.18/2012 tentang pangan Pasal 62(1) jo Pasal 8 (1) a Uu no.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Anggota Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Dirreskrimsus Kombespol Rudi Setiawan SIK, MH, Kamis (28/9/2017) berhasil menemukan dan mengamankan garam kemasan tanpa izin edar sebanyak lebih kurang 23 ton merk “GMJ” produksi UD Gajah Duduk Pati, Jawa Tengah, di sebuah ruko di Jalan Talang Keramat Kenten Laut Banyuasin, tepatnya di depan SDN 24.
(SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH)

Saat ini kepolisian telah memasang police line di TKP guna mengamankan barang bukti.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved