BREAKING NEWS: 23 Ton Garam Ilegal Merek Ini Diamankan di Talang Keramat
Adapun modus operandinya memperdagangkan garam kemasan yang tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM.
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Dirreskrimsus Kombespol Rudi Setiawan SIK, MH, Kamis (28/9/2017) berhasil menemukan dan mengamankan garam kemasan tanpa izin edar sebanyak lebih kurang 23 ton merk “GMJ” produksi UD Gajah Duduk Pati, Jawa Tengah, di sebuah ruko di Jalan Talang Keramat Kenten Laut Banyuasin, tepatnya di depan SDN 24.
Sukari (46), penjaga ruko diamankan bersama barang bukti.
Adapun modus operandinya memperdagangkan garam kemasan yang tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM.
Dengan demikian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91(1) Uu no.18/2012 tentang pangan Pasal 62(1) jo Pasal 8 (1) a Uu no.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini kepolisian telah memasang police line di TKP guna mengamankan barang bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/polda-sumsel-temukan-garam-ilegal_20170928_170658.jpg)