Breaking News

Panwaslu Kota Palembang Buka Pendaftaran untuk Panwascam Pilkada Serentak 2018

Panwaslu Kota Palembang membuka pendafataran bagi warga yang ingin menjadi anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUl HAFIZ
Ketua Panwaslu Kota Palembang, M Taufik 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk ikut mendaftar sebagai calon anggota Panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

Ketua Panwaslu Kota Palembang M Taufik, mengatakan, dibentuknya Panwascam ini untuk persiapan pada pesta Demokrasi Pilkada serentak pada 2018 mendatang dalam Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Sumsel serta Walikota Palembang.

"Kita juga melakukan pemasangan Spanduk pengumuman penerimaan Panwascam disetiap kantor kecamatan," ungkap Ketua Panwaslu Kota Palembang M Taufik SE MSi didampingi Dadang Apriyanto Selaku Devisi Hubungan antar Lembaga, Serta Darsi Devisi Penindakan Panwaslu Kota Palembang, Rabu (20/09/2017).

Menurut Ketua Panwaslu Kota Palembang M Taufik yang juga Devisi SDM Panwaslu Palembang, rekrutmen anggota untuk Panitia pengawas kecamatan disiapkan dalam mengawasi pesta demokrasi pilkada serentak 2018 mendatang.

"Untuk pendaftaranya sendiri dimulai 25 September s/d 1 Oktober. Keterangan lebih lanjut serta pengambilan formulir, bisa langsung ke kantor sekretariat Panwaslu Kota Palembang Jalan Kolonel H Burlian( Samping Kobelco) KM 6 Srijaya Sukarami Palembang," ujarnya.

Devisi Hukum Penindakan Panwaslu kota Palembang Darsi, Berharap media bisa menyampaikan kepada putra/putri Palembang dalam penerimaan Panwascam Se Kota Palembang.

"Kami berharap bisa memilih masyarakat yang memang memiliki integritas dan komitmen yang kuat dalam pengawasan," kata Darsi

Devisi Hubungan Antar Lembaga Dadang Apriyanto, menambahkan, orang-orang yang terpilih nantinya memiliki integritas.

"Kami memiliki keinginan dalam Pilkada mendatang Palembang zero Insedent," ujar Dadang.

Sementara itu Sekretariat Pokja Panwaslu Kota Palembang Tri Efendi, mengungkapkan, pendaftar haru berdomisili kecamatan.

"Jika tidak peminat boleh dari kecamtan lain mendaftar," pungkasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved