Pil PCC Sudah Ditarik sejak Tahun 2013

Bahkan sejumlah agen obat mengakui bahwa peredaran PCC sudah ditarik sejak tahun 2013.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Salah satu apotek sebagai agen yang menjual berbagai jenis obat-obatan yang berlokasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Selasa (19/9). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang yang mengklaim Palembang bebas peredaran pil Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol (PCC), dibenarkan sejumlah agen obat-obatan di Palembang.

Bahkan sejumlah agen obat mengakui bahwa peredaran PCC sudah ditarik sejak tahun 2013.

Agus salah satu pemilik Apotek Sehat Musi di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang mengakui, sejak dari awal pihaknya memang tidak menjual PCC.

Karena pada tahun 2013, seluruh agen obat mendapatkan surat edaran dari BBPOM Palembang bahwa obat tersebut harus ditarik dari peredaraan.

"Karena saya tidak menjual obat tersebut jadi saya tidak perlu menarik peredaran obat PCC," ujar Agus, ketika ditemui di Apotek Sehat Musi di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Selasa (19/9).

PCC ini merupakan satu satu obat keras yang peredaraannya harus dengan resep dokter.

Selain PCC ada beberapa obat lainnya yang dilarang untuk beredar. Diantaranya Somadril Compositum Tablet, New Skelan Kapsul, Carsipain Tablet, Carminophen Tablet, Etacarphen Tablet, Cazerol Cabtab, Bomacarphen Tablet, dan Karnomed Tablet.

"Obat ini ada yang untuk tulang dan lain sebagainya. Tapi, terkadang disalah gunakan seperti PCC karena itu berdampak pada kejiwaan pengkonsumsinya sendiri. Kami yang bedagang obat ini rutin diberikan sosialisasi langsung dari BBPOM dan Dinas Kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Lili, salah satu pemilik toko obat di Pasar 16 Ilir Palembang menambahkan, sebagai toko obat tentunya ia tidak menjual PCC. Lantaran, PCC itu obat keras sedangkan toko obat dilarang untuk menjual obat keras.

Meskipun toko obat, pihaknya juga kadang memasok Apotek obat-obatan jika mengalami kekurangan.

"Kami juga terkadang tidak melayani perorangan, karena sistem kami itu borongan obatnya," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM di Palembang Tedi Wirawan M.Si, Apt mengatakan, wilayah Kota Palembang bebas dari peredaran PCC.

Bebasnya peredaran pil PCC ini setelah dilakukan penelusuran di laangan.

Guna menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Badan POM RI seluruh Indonesia secara serentak telah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran di lapangan.

"Untuk sementara ini belum kita temukan. Namun tetap kita akan lakukan pemeriksaan di lapangan secara rutin. Dalam hal penyalagunaan pil PCC perlu diberikan penjelasan kepada masyarakat," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved