Hotel Darma Agung Merugi Rp 300 Juta, Minta Police Line dan Rantai Dilepas

"Kita menyesalkan kenapa harus dipasang police line, terlebih harus dirantai. Akibat penyegelan ini perusahaan merugi hingga Rp 300 Juta

Tayang:
Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/DARWIND SEPRIYANSYAH

PALEMBANG, SRIPO - Penangkapan tiga karyawan Hotel Darma Agung (Diskotik & Karaoke Mega Bintang) yang terlibat kasus narkoba, malah berbuntut panjang.

Sebab, pihak hotel yang beralamat di Jalan H Burlian Km 7,5, Sukarame, Palembang, tidak terima kepolisian menyegel akses tempat hiburan dengan cara dirantai.

Kuasa Hukum Hotel Darma Agung, Mulyadi dan Firdiansyah
Kuasa Hukum Hotel Darma Agung, Mulyadi dan Firdiansyah menunjukkan surat penyataan setiap karyawan yang bersedia menanggung semua resiko sendiri jika terlibat kasus pidana (SRIPOKU.COM/DARWIND SEPRIYANSYAH)

"Kita menyesalkan kenapa harus dipasang police line, terlebih harus dirantai. Akibat penyegelan ini perusahaan merugi hingga Rp 300 Juta, setelah ditutup sudah tiga hari," kata Kuasa hukum Hotel Darma Agung, Mulyadi SH MH dan Firdiansyah, SH, Selasa (19/9/2017).

Mulyadi mengatakan akan melayangkan surat ke Polda Sumsel dalam hal ini Direktorat Narkoba, agar bisa melepas rantai tersebut. Sebab, penyegelan tersebut sangat merugikan perusahaan.

Terlebih juga menyangkut hajat hidup para karyawan yang butuh kepastian, apakah masih diperkerjakan atau tidak.

"Jangan sampai gara-gara oknum (yang terlibat kasus narkoba) malah perusahaan tidak beraktifitas. Akibat police line ini kita sampai nunggak bayar pajak," sesalnya.

segel
segel (IST)

Menurutnya, penyegalan Hotel Darma Agung ini sendiri bukan untuk pertama kalinya.

Sebab, dua bulan lalu juga sempat terjadi hal serupa dan hal itu sangat merugikan perusahaan.

Pihaknya malah menduga, jangan-jangan ada pihak-pihak yang tidak senang jika Hotel Darma Agung beroperasi.

Entah terkait persaingan bisnis atau alasan lainnya.

"Kita dukung langkah polisi untuk memberantas narkoba, tapi kenapa harus disegel hingga dirantai. Itu yang kita sesalkan," tegasnya.

Dikatakan, penangkapan tiga karyawannya itu tidak ada kaitan dengan aktifitas di Hotel Darma Agung.

Pihaknya tidak pernah menyediakan transaksi jual beli narkoba.

Jadi, kejadian itu murni kelakuan oknum.

Sebab, karyawan sendiri sudah menandatangani surat pernyataan,

"jika terlibat narkoba, membawa sajam, senpi dan kejahatan lainnya, maka siap diberhentikan"

"Artinya kasus ini sudah di luar tanggung jawab manajemen," uca Mulyadi.

sabu
sabu (SRIPOKU.COM/DARWIND SEPRIYANSYAH)

Sebelumnya, tiga orang karyawan Diskotik Darma Agung terpaksa diamankan anggota Direktorat Narkoba Polda Sumsel, karena kedapatan mengedarkan narkoba kepada pelanggan, Minggu (17/9) malam.

Ketiga karyawan ini memiliki tugas yang berbeda-beda.

Pertama, tersangka Mardanus (41), warga Perumahan Griya Talang Kelapa Blok IV No06 Rt70 Rw07 Pertiwi, Alang-alang Lebar, bertugas sebagai pelayan kamar;

Kedua, tersangka Muzakir (26), warga Desa Gedung Wani, Runjung Agung, OKU Selatan, bertugas sebagai Kasir Diskotik;

sedangkan tersangka ketiga Apriansyah (24), warga Desa Gedung Nyawa Rw03, Runjung Agung, OKU Selatan, bertugas sebagai pelayan.

sabu
sabu (SRIPOKU.COM/DARWIND SEPRIYANSYAH)

"Penangkapan ini hasil dari razia petugas Minggu malam. Hasilnya kita amankan tiga karyawan diskotik yang terlibat bisnis narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto SIk, saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Senin (18/7), didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Pelamonia dan Kasatgas Ops AKBP HM Syeh Kopek.

"Dari tersangka ini, awalnya kita hanya mendapati 85 butir Extacy bentuk segi enam warna hijau ungu dengan logo huruf P," kata Tommy.

Kemudian, dikatakan Tommy, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di seluruh area diskotik.

Anggota pun akhirnya mendapatkan kembali barang bukti berupa 381 butir pil "happy five" warna orange dengan logo angka 5 dan berkode +028, dalam sebuah wadah pil plastik.

Modus para tersanhka ini adalah menawarkan kepada para pelanggan diskotik dan diduga kesemuanya sudah lama berbisnis barang haram tersebut.

"Kita akan lakukan pendalaman lagi, untuk itu diskotiknya kita police line. Pemilik diskotiknya juga akan kita panggil untuk penyelidikan. Kita akan kejar sampai ke bandarnya," tegasnya.

Tommy menambahkan akan akan tetap berkoordinasi dengan Pemkot Palembang, terkait izin operasional tempat-tempat hiburan yang rawan peredaran narkoba.

Pihaknya sendiri terus berkomitmen bahwa tempat hiburan dilarang keras dijadikan ajang peredaran narkotika.

"Kita akan pantau kembali seluruh tempat hiburan dan melakukan pencegahan agar tidak dijadikan tempat peredaran narkoba," ucapnya.

inex
Extacy (SRIPOKU.COM/DARWIND SEPRIYANSYAH)

Sementara tersangka Mardanus mengaku menjual pil happy five tersebut dengan harga Rp 250 ribu per butir.

Sedangkan tersangka Apriansyah menjual Extacy dengan harga Rp 300 ribu per butir.

"Saya sudah 1,5 tahun jualnya, untuk tambahan penghasilan," ucapnya Apriansyah. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved