Terdakwa Pengedar Narkotika Ini Bisa Diancam Hukuman Mati

“hukumannya ini tidak main-main, bisa sampai pidana mati. Namun untuk proses pembuktian akan dilakukan dalam persidangan berikutnya,"

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Sabu-sabu 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Lantaran mengedarkan dan memiliki narkotika jenis sabu, sebanyaki 5 gram, terdakwa, A Rivai alias Arif (44), warga Jalan Pertanian Lorong keluarga RW 05 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami harus berurusan dengan hukum.

Dalam sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, Rakhmat Taufani SH MKn terancam dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Dimana, dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Berton SH, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati dalam dakwaan primer.

Sedangkan untuk dakwaan subsider dijerat melanggar pasal 112 ayat 2 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“hukumannya ini tidak main-main, bisa sampai pidana mati. Namun untuk proses pembuktian akan dilakukan dalam persidangan berikutnya. Dan kita serahkan pada proses hukum yang berjalan,” ungkap Rakhmat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin.

Diketahui, barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa ini meliputi 11 paket sabu dengan berat 0,785 gram, 7 paket pil ekstasi yang setiap paketnya berisi 5 butir pil ekstasi warna hijau berlogo 8 dengan berat total 10,85 gram.

“dalam proses persidangan terbukti atau tidak. Dan kita tetap berpegang pada azas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Sedangkan terdakwa yang selama persidangan didampingi penasehat hukum dari Posbakum Sejahtera Palembang, Eka Sulastri SH tetap berpedoman kalau sampai saat ini terdakwa tidak bersalah. Apalagi sekarang baru pada tahap pembacaan surat dakwaan.

“ Sebelum ada surat keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka terdakwa harus dianggap tidak bersalah. Kecuali nanti di persidangan, terdakwa benar-benar melakukannya maka akan lain ceritanya,”katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved