Narapidana Ini Ungkap Bagaimana Caranya Dia Kabur dari Tahanan Polsek Kertapati Palembang
Alam akhirnya diamankan anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang karena kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), Minggu (17/9/2017) sore.
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perjalanan panjang Alam (30), seorang narapidana yang kabur dari Polsek Kertapati Palembang, sejak tiga tahun silam, akhirnya terhenti.
Usai melarikan diri bertahun-tahun di kota Tangerang, warga Jalan Mataram Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati ini kembali berhasil cokok Satreskrim Polresta Palembang, Senin (18/9/2017).
Penangkapan residivis ini bermula ketika ia beberapa waktu lalu pulang kampung.
Alam akhirnya diamankan anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang karena kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), Minggu (17/9/2017) sore.
Setelah diintrogasi lebih lanjut, ternyata Alam merupakan tahanan Polsek Kertapati yang berhasil kabur pada tiga tahun silam.
Alam mengaku, pada saat kabur dari sel tahanan Polsek Kertapati ia bersama dua temannya, yakni Bambang dan Beni.
Adapun cara yang mereka lakukan dengan memotong terali depan menggunakan gergaji besi.
"Gergaji besi itu kami dapat dari keluarga Bambang yang besuk kami," jelas dia.
Usai menggergaji besi selama beberapa hari, Alam bersama teman-temannya pun langsung menerobos kabur dan berkelana keluar kota Palembang.
"Bambang masih kabur, Beni sudah dapat. Setelah kabur itu, kami tidak pernah komunikasi. Kami ini dulu ditahan karena kasus narkoba," beber Alam.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, mengatakan awalnya Alam diamankan berdasarkan senjata api rakitan (senpira) yang ia miliki.
Namun, setelah dilakukan pengembangan yang lebih lanjut, ternyata Alam merupakan tahanan yang kabur dari Polsek Kertapati tiga tahun yang lalu.
"Pelaku ini kita amankan di kawasan Mayor Ruslan. Awalnya kita amankan karena membawa senpira, setelah kita proses ternyata pelaku merupakan pelaku tahanan kabur dari Polsek Keratapati," jelas Yon.