Gara-gara Miliki Benda Ini, Warga Jalan Faqih Usman Palembang Terancam Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati SH menyebutkan Tomi dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tomi (57) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Murni, RT 05/01, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang terancam hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati SH menyebutkan Tomi dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis tanaman melebihi satu kilogram dengan berat keseluruhan 2.795 gram.
Tomi hanya tertunduk saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Jumat (15/9/2017).
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 atau dakwaan kedua pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009," ujar Dwi Indayati ketika mengutip surat dakwaan.
Majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH, usai mendengarkan isi dari surat dakwaan, keterangan saksi serta keterangan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya memutuskan sidang dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
"Sidang hari ini kita tutup, dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/miliki-narkotika-tomi-57_20170915_160008.jpg)