56 Ribu KTP Elektornik Hilang, Rusak dan Pindahan Belum Bisa Cetak Tapi Ini Solusinya

Blangko KTP elektronik untuk kebutuhan masyarakat Palembang masih kurang. Warga yang belum mencetak KTP diminta bersabar.

Penulis: Siti Olisa | Editor: Tarso
Internet
e-KTP. 

Keberadaan mesin pencetak ini sudah lama dinantikan opersionalnya. Pasalnya, sejak 2016 Pemkot Palembang sudah menyediakan mesin serta peralatan penunjang.

"Mesin ini sudah lama kita siapkan, mengingat ketersediaan blanko, makanya mesin ini belum dapat kita jalankan. Hari ini sesuai dengam target kita, dalam minggu ini kita akan mengefektifkan operasional dari mesin cetak KTP-el ini," ujarnya.

Sulaiman menambahkan, sebagai informasi pencetakkan KTP-el di tingkat Kecamatan baru dapat memproses pencetakkan KTP yang baru. Sementara untuk yang hilang maupun yang rusak tetap dikantor Disdukcapil. "Jadi kita lakukan pembagian tugas. Sehingga tidak menumpuk sepenuhnya di Disdukcapil," ujarnya.

Sejumlah warga yang mengisi formulir pendataan untuk mengurusi kartu identitas di Kantor Disdukcapil Palembang Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Selasa (27/9/2016).
Sejumlah warga yang mengisi formulir pendataan untuk mengurusi kartu identitas di Kantor Disdukcapil Palembang Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Selasa (27/9/2016). (SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA/DOKUMEN)

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Palembang, Robertus E Hendri, pencetakkan di kecamatan ini perdana yang kita lakukan uji coba dengan mengkoneksikan jaringan Kecamatan dengan Disdukcapil Kota Palembang.

"Dengan adanya koneksi jaringan untuk pencetakkan KTP-el ini, maka akan meminimalisir adanya NIK ganda serta dobel perekaman. Pasalnya, melalui koneksi jaringan ini, maka jika ada NIK ganda maka secara otomatis sistem data pada Kementrian alam menolaknya," ujarnya.

Robert menambahkan, mekanisme di Disdkcapil itu ada beberapa macam, seperti PRR yang artinya data tersebut tunggal dan bisa dilakukan pencetakkan.

Selain itu ada status NIK nya invalid yang disebabkan kemungkinan besar yang bersangkutan, pertama belum pernah perekaman, kedua dia pernah melakuka perekaman lebih dari satu kali dengan NIK berbeda.

"Dengan sistem yang sudah dikunci pada KTP-el ini, dapat meminimalisir adanya NIK ganda. Karena, berdasarkan sistem informasi kependudukan saat ini, masyarakat hanya diperkenankan untuk memiliki satu NIK seumur hidupnya. Jika dipaksakan dengan NIL ganda, maka yang bersangkitan akan terkendala saat pencetakkam KTP-el. Bahkan, data NIK pada sistem akan terhapus secara otomatis," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved