Pembunuh Driver Taksi Online Tertangkap
Dengan Berlinang Air Mata, Rosalina Ingin Tanya Pada Para Pembunuh Bagaimana Suaminya Sakratul Maut
Ibunda Ewa menginginkan para tersangka harus mendapatkan hukuman mati agar memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Dari informasi yang dihimpun Sripo, tiga orang pelaku yakni Aldo, Ari, serta Ucok.
Satu tersangka lain yakni inisial I masih dalam pengejaran polisi. Aldo dilumpuhkan petugas dengan timah panas sebanyak lima lubang dan Ari tiga lubang di kedua kakinya, sedangkan Ucok terlihat tidak ditembak saat dilihat dari sela-sela pintu kaca ruang penyidik Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tersangka pembunuhan Ewa, sapaan akrab Edwar Limba mengaku melakukan pembunuhan sadis tersebut dengan maksud merampok korban.
Anggota polisi pertama kali menangkap tersangka Aldo, warga Gandus, Minggu (27/8) pukul 15.00 WIB, yang berhasil dipancing keluar dari tempat persembunyiannya.
Dari penangkapan Aldo dilakukan pengembangan dan ditangkap Ari, warga Tangga Buntung dan Ucok warga Banyuasin.
Otak Perampokan
Diketahui yang menjadi otak perampokan tersebut yakni tersangka Aldo.
Ketiga tersangka mengaku telah merencanakan aksi perampokan tersebut sejak tiga bulan lalu.
Tiga hari sebelum kejadian, Ari menghubungi tersangka Aldo dan I (DPO) untuk rapat terakhir sebelum melancarkan aksi perampokan menyasar sopir taksi online.
"Malam itu dimatangkan rencana, bawa senjata apa saja, samurai, golok. Saya bilang ke mereka (komplotan-red) kalau melawan dijerat saja," ujar Ari menirukan Aldo saat diinterogerasi penyidik.
Lalu malam hari saat kejadian, salah satu dari tiga tersangka tersebut memesan jasa sopir taksi online menggunakan nama samaran Rohman di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Hotel Daira minta diantar ke kawasan Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Saat tiba di kawasan tersebut,
pelaku langsung melancarkan aksinya menyerang korban saat tengah mengemudikan mobil. Korban dijerat menggunakan kawat besi dan pinggang kirinya ditusuk menggunakan pisau.
Pelaku pun mengambil alih mobil korban dan membuang jasad korban di tempat penemuan mayat.
Ketiga tersangka kemudian membawa mobil korban ke rumah tersangka Ucok untuk membersihkan mobil dari bercak darah dan lumpur.
Lalu ketiganya pergi ke Jalan Kol Dani Effendi, RT 14/5, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang dengan maksud untuk disembunyikan sebelum nantinya akan diambil kembali.