Ternyata Ini Beberapa Zona Merah di Palembang yang Dihindari Driver Angkutan Online

Istilah Zona Merah mulai dikenal sejak dimulainya keributan antara angkutan kota atau ojek pangkalan dengan transportasi online.

Penulis: wartawansripo | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/IST

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Zona merah adalah istilah yang dipakai untuk menamai suatu wilayah atau tempat dimana sopir taksi atau ojek online dilarang mengambil penumpang.

Istilah Zona Merah mulai dikenal sejak dimulainya keributan antara angkutan kota atau ojek pangkalan dengan transportasi online.

Dengan adanya zona merah ini, diharapkan dapat menjadi titik toleransi antara transportasi online dan transportasi konvensional.

"Kalau ketahuan masuk zona merah dan ambil penumpang, bisa-bisa kita ribut.

Kalau kita sendirian bisa kena keroyok.

Jadi memang harus hindrai untuk ambil penumpang di zona merah," ujar Adi, salah seorang driver online saat dibincangi pada aksi damai driver online di halaman DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Kampus, Palembang, Rabu (23/8/2017).

Dikatakannya, zona merah bukan hanya berlaku untuk kalangan driver sepeda motor saja, namun juga untuk driver mobil.

Bahkan sering sekali terjadi gesekan terutama bagi ojek online dengan ojek pangkalan.

"Kalau bisa kami sebagai driver online memang harus menghindari jemput penumpang di kawasan zona merah.

Kami ingin damai dan tidak mau ribut, karena kita sama-sama cari makan," ujarnya.

Suasana rumah duka Edwar Limbab driver taksi online yang meninggal, dipenuhi driver online.
Suasana rumah duka Edwar Limbab driver taksi online yang meninggal, dipenuhi driver online. (SRiPOKU.COM/PANJI MAULANA)

---

Polemik mendengarkan kata-kata zona merah juga diakui Tommy, salah seorang driver ojek online.

Menurut penuturnanya, harus esktra hati-hati dan kalau bisa tidak terima orderan penumpang yang minta dijemput di kawasan zona merah.

"Setahu saya zona merah itu di kawasan Unsri Bukit Besar, kawasan SMA Negeri 6 di Jalan Sersan Sani, River Side BKB, dan banyak wilayah lainnya.

Terutama yang sudah banyak pangkalan ojeknya.

Jadi memang harus dihindari jemput penumpang di zona merah," ujarnya.

Ribuan pengemudi angkutan online yakni Go Car, Gojek, Grabike dan Uber, menggelar aksi solidaritas di halaman DPRD Sumsel di Jalan POM IX Kampus Palrmbang, Rabu (23/8/2017). Mereka mengecam demo anarkis dan sweeping yang dilakukan oleh sopir angkot konvensional 21 Agustus 2017 lalu. Mereka meminta kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku pembunuhan terhadap rekan mereka, yakni Edward Limba.
Ribuan pengemudi angkutan online yakni Go Car, Gojek, Grabike dan Uber, menggelar aksi solidaritas di halaman DPRD Sumsel di Jalan POM IX Kampus Palrmbang, Rabu (23/8/2017). Mereka mengecam demo anarkis dan sweeping yang dilakukan oleh sopir angkot konvensional 21 Agustus 2017 lalu. Mereka meminta kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku pembunuhan terhadap rekan mereka, yakni Edward Limba. (SRIPOKU.COM/ZAINI)

---

Ditemui terpisah, Kapolresta Palembang, Wahyu Bintono menjelaskan, Polri dalam memberikan layanan tidak pernah membedakan.

Dalam praktiknya pelayanan itu terdiri dari model reaktif dan pro aktif.

Pelayanan reaktif itu diberikan ketika ada permintaan dan pengaduan.

Sedangkan pro aktif itu dilakukan setiap hari.

Misal patroli, pengaturan jalan, tanpa ada permintaan masyarakat.

"Adanya intimidasi, dari sini muncul jawaban kurangnya komunikasi.

Ketika tidak ada pengaduan maka kita tidak tahu secara pasti.

Siapa korban, apa yang terjadi, serta lokasi di mana," ungkap Wahyu.

Oleh sebab itu, ia menyarankan driver angkutan online bisa segera menghubungi sesaat setelah kejadian.

Lebih bagus lagi apabila sewaktu kejadian berlangsung.

Caranya bisa melalui aplikasi Polisi Wong Kito yang memiliki fitur panic button yang bisa segera menghubungi polisi.

Cara lain dengan menghubungi nomor darurat 110.

"Untuk kawasan Bandara misalnya, itu adalah lokasi khusus.

Dalam hal ini perlu ada pelibatan instansi lain.

Untuk di lokasi rawan lain akan ada anggota kita di lokasi rawan," tuturnya.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (GaraGara.id)

---

KAWASAN ZONA MERAH

1. Ojek Online

* Bandara

* Unsri

* SMA 17

* SMA 6

* Macan lindungan

* Lunjukjaya

* Monpera

* Jalan Ogan

* Jalan PDAM

* Mandi api (KM 5)

* Pakjo

* Simpang Sukarela

* Kebun bunga

* Maskarebet

* KM 12

* Talangbetutu

* Talangburuk

* Sukarame

* Talangjambe

* Talangkelapa

2. Taksi Online

* Bandara

* Stasiun Kertapati

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved