Pemkot Pagaralam Tetapkan HET Gas Melon. Ini Dia Daftar Harganya

Keputusan ini juga dibuat untuk menanggapi keresahan warga soal kelangkaan serta mahalnya harga beli gas melon yang terjadi akhir-akhir ini

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mulai melakukan tindakan tegas untuk mengantisipasi kelangkaan tabung LPG 3 Kilogram yang sejak berapa pekan ini mengalami kenaikan harga dan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencapai Rp30.000 hingga Rp35.000 per tabung di tingkat pengecer.

Bertempat di Ruang Rapat Besemah I Setdako Kota Pagaralam, Senin (21/8/2017), Pemkot Pagaralam beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengeluarkan keputusan Walikota Nomor 248 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung Gas LPG 3 Kg yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, H Syafrudin.

Kepala Dinas Perindagkop UKM dan PP Kota Pagaralam, Saidi Amrullah didampingi Kabid Perdagangan, Rano Fahlesi mengatakan, keputusan ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Kota Pagaralam dengan ketentuan khusus berdasarkan area jangkauan.

"Keputusan ini juga dibuat untuk menanggapi keresahan warga soal kelangkaan serta mahalnya harga beli gas melon yang terjadi akhir-akhir ini," ujarnya.

Ditegaskannya bahwa peraturan Walikota ini efektif berlaku sejak hari ini dan berlaku di seluruh wilayah Pagaralam.

Apabila ditemukan agen atau pengecer yang melanggar dengan menjual di atas HET maka akan dikenai sankai tegas dengan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin seperti SIUP, SITU serta Tanda Daftar Perusahaan.

Seorang warga sedang menunjukan selebaran peraturan Pemkot Pagaralam mengenai HET LPG 3 Kg, Senin (21/8/2017).
Seorang warga sedang menunjukan selebaran peraturan Pemkot Pagaralam mengenai HET LPG 3 Kg, Senin (21/8/2017). (SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN)

Berikut HET Liqueefied Petroleum Gas 3 Kg di Kota Pagaralam yang diatur dalam Keputusan Walikota Nomor : 248 Tahun 2017 tanggal 11 Agustus:

1.Kecamatan Pagaralam Utara (radius 95 Km)
Rp.11.584,79 ; + Rp.3.415,21 +35/60×390× 3kg+2.000.00 = Rp.17.682.49 ; pembulatan =Rp.17.700 ;/ Tabung.

2. Kecamatan Pagaralam Selatan (radius 92 Km)
Rp.11.584,79 ;+ Rp.3.415,21;+32/60×390×3 Kg + Rp.2.000.00 = Rp.17.623.99 Pembulatan Rp.17.650/Tabung

3.Kecamatan Dempo Utara (Radius 98 Km)
Rp.11.584,79 + Rp.3.415,21; + 38/60×390×3Kg+ Rp.2.000.00=Rp.17.741.00 pembulatan Rp.17.750.00/Tabung

4.Kecamatan Dempo Tengah (Radius 90 Km)
Rp.11.584.79 + Rp.3.415,00;+30/60×390×3Kg+Rp
2.000.00 = Rp.17.585.00; Pembulatan Rp.17.600/ Tabung

5.Kecamatan Dempo Selatan (radius 88 km)
Rp.11.584,79;+ Rp.415,21+28/60 ×390 ×3 kg + Rp.2.000.00 = Rp.17.550.00 pembulatan Rp.17.550;/ Tabung.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved