Istri MA Ingin Temui Pelaku yang Membakar Suaminya

Istri MA, Siti Zubaidah (25) mengungkapkan ingin bertemu dengan para pelaku yang telah menghakimi suaminya.

Editor: Budi Darmawan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Siti Zubaedah (25) istri Muhammad Al Zahra alias Joya (30), pria yang tewas dibakar massa karena dituding mencuri tiga unit alat pengeras suara musala di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) petang. 

SRIPOKU.COM ,BEKASI - Istri MA, Siti Zubaidah (25) mengungkapkan ingin bertemu dengan para pelaku yang telah menghakimi suaminya.

"Saya pengen ketemu aja (dengan pelaku)," ujar Zubaidah saat ditemui dikediamannya di Kampung Jati, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2017).

Ia mengaku ingin menanyakan mengapa mereka tega mengeroyok hingga membakar suaminya.

 
"Saya mau tanya aja, kok bisa setega itu. Pengin ada penjelasannya aja apa (dari pelaku)," kata Zubaidah.

Tepat pada hari di mana dilakukan otopsi pada jenazah MA di TPU Kedondong, Kampung Harapan Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, polisi tangkap lagi tiga pelaku pembakaran MA.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, ketiga orang yang ditangkap berinisial AL (18), KR (55) dan SD (27).

Pelaku berinisial SD berperan membeli bensin hingga membakar MA. Asep menambahkan, AL berperan menginjak-injak kepala MA. Adapun KR berperan memukuli perut dan punggung korban.

Sebelumnya polisi sudah menangkap dua pelaku lainnya, yaitu SU (40) dan NA (39). Keduanya berperan ikut memukuli MA.

Dengan demikian, sudah 5 orang yang ditangkap terkait pembakaran MA. Atas perbuatannya kelimanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Istri MA Ingin Temui Pelaku yang Menghakimi Suaminya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved