Demi Rasa Keadilan, Kementerian Agraria akan Terapkan Program Ini untuk Nilai Tanah
DR Ir Sentot Sudirman Msi menerangkan, saat ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera sudah sangat tertinggal dari nilai pasar tanah.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal meluncurkan program Zona Nilai Tanah Tunggal (ZNTT), untuk menciptakan keadilan.
Direktur Penilaian Tanah Dirjen Kementerian Agraria/BPN, DR Ir Sentot Sudirman Msi menerangkan, saat ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera sudah sangat tertinggal dari nilai pasar tanah.
Imbasnya, pemerintah mengalami income lost potensial yang sangat besar.
“Direktorat penilaian tanah memiliki tugas untuk menerapkan program Zona Nilai Tanah Tunggal (ZNTT). Program ini memang berdasarkan nilai tanah, untuk kepentingan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak). Karena, dengan kondisi NJOP terlalu rendah dan lost terlalu tinggi, pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan yang besar,” ungkap DR Ir Senthot Sudirman didampingi Kakanwil BPN Sumsel Arif Pasha dan Kabid pengadaan tanah Kanwil BPN Sumsel Andi Bakti, Senin (7/8/2017).
Menurutnya, variabel nilai tanah ini, merupakan variabel yang dinamis, karena secara teori ekonomi, kebutuhan tanah ini akan meningkat dan harganya semakin naik.
Sedangkan, NJOP rata-rata harga pasar, tapi belum di update, jadi bisa lebih rendah dari nilai pasar.
“Maka kita akan ajak pemerintah untuk bekerja sama dalam menerapkan program Zona Nilai Tanah Tunggal (ZNTT) ini. Dari BPN sudah buat teknologinya, tapi saat ini belum dijalankan, karena masih terus berproses. Nanti, setelah ada kesepakatan dengan pemerintah baru kita terapkan. Tapi dalam implentasinya harus disoundingkan dengan kondisi sosial masyarakat,” urainya.
Sementara, Kakanwil BPN Sumsel, Arif Pasha menerangkan, bahwa program ini memang sudah diminta pemerintah daerah, terutama Palembang dan Lubuklinggau.
“Sebenarnya, kalau untuk patokan harga tanah itu dari pemerintah. Tapi, untuk membuat semuanya menjadi adil, masyarakat tidak dirugikan dan pendapatan pemerintah juga bagus, maka pemerintah perlu bekerjasama dengan kita, untuk menerapkan Zona Nilai Tanah Tunggal (ZNTT) ini,” terangnya.
Terlepas dari itu, Arif mengungkapkan, bahwa saat ini khusus di wilayah Provinsi Sumsel, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Tahun 2015-2019, ada beberapa proyek baik sudah dilaksanakan maupun sedang dalam proses pelaksanaan.
Seperti, ruas Jalan Tol Palembang–Indralaya sepanjang 22 Km, ruas Jalan Tol Pematangpanggang–Kayuagung sepanjang 77 Km, ruas Jalan Tol Kayuagung – Betung sepanjang 112 Km dan ruas Jalan Tol Palembang – Tanjung Api-api, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api, pengadaan Tanah Bendungan Tiga Haji di OKU Selatan, serta pengadaan tanah PLN dan lain-lain.
“Sedangkan pekerjaan pengadaan tanah untuk tingkat regional ini, tidak kalah pentingnya menjadi sorotan pemerintah maupun masyarakat umum. Seperti, pengadaan tanah untuk beberapa venue olah raga di kompleks Jakabaring dan jalur kereta Light Rail Transit (LRT) dalam rangka menunjang pelaksanaan Asian Games 2018 mendatang,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bpn-sumsel_20170807_194420.jpg)