Sengketa Warisan Tanah, Enam Bersaudara Sepakat Musyawarah
Enam saudara yang bersengketa tanah warsan orang tuanya yakni RM Yasin, RM Arifin, RM Arsyad, RM H Ismail, RM Nasir, dan RM Baharuddin.
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terkait sengketa tanah warisan seluas 570 meter persegi antara enam saudara, akhirnya sepakat diselesaikan dengan cara musyawarah.
Kesepakatan ini setelah pihak Pengadilan Agama Klas I Palembang mendatangi lokasi sengketa di Jalan Sersan Zaini RT 27 RW 11 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Palembang Rabu (2/8/2017).
Hadir juga di lokasi yakni pihak bersengketa antara pihak penggugat dan tergugat yang semuanya bersaudara.
Enam saudara yang bersengketa yakni RM Yasin, RM Arifin, RM Arsyad, RM H Ismail, RM Nasir, dan RM Baharuddin.
Panitera Pengadilan Agama Klas I Palembang Drs Taptazani SH mengatakan, pelaksanaan eksekusi rumah dan tanah seluas 570 meter persegi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama, untuk pembagian sepakat diselesaikan dengan musyawarah.
"Setelah didatangi untuk eksekusi akhirnya RM Yasin selaku tergugat akhirnya sepakat dengan RM Arifin, RM Arsyad, RM H Ismail, RM Nasir dan RM Baharuddin selaku penggugat akhirnya sepakat masing-masing mendapat seper enam tanah yang disengketakan. RM Yasin meminta waktu selama dua bulan setengah untuk membagikan rumah dan tanah yang didudukinya saat ini," ujarnya.
Dikatakannya, sengketa rumah dan tanah seluas 570 meter persegi berlangsung sejak lama tapi perkaranya dari tahun 2010 sudah diputuskan dan penggugat baru mengajukan perintah eksekusi pada tahun ini.
"Setelah disepakati pembagian tanah tadi silahkan kalau mereka mau pecah surat untuk mengurusnya di BPN," ujarnya.
Sementara itu, RM H Ismail selaku penggugat mengatakan permasalahan rumah dan tanah warisan yang disengketakan milik almarhum orang tuanya Raden Abdullah yang hingga kini terus diduduki oleh RM Yasin saudara tertuanya namun tidak diberikan kepada lima saudara yang lainnya.
"Kami adik - adiknya orang lima jangankan diberikan tanah ataupun rumah mau numpang nitip mobil saja di halaman rumah tidak boleh, saya sudah laporkan secara baik-baik ke RT bahkan sampai ke Kelurahan tapi tidak berhasil dan akhirnya saya gugat ke Pengadilan Agama akhirnya menang,"ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sengketa_20170802_225447.jpg)