Divonis Bebas dari Pidana, Suci Partini Ucapkan Puji Syukur

Suci tak henti-hentinya mengucapkan puji syukur setelah majelis hakim mengatakan perkara ini masuk ke perdata bukanlah pidana.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Suci Partini saat mengikuti sidang vonis di PN Palembang, Rabu (2/8/2017) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Terdakwa Suci Partini (41) yang tersandung kasus hutang piutang ini dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana walaupun adanya perbuatan yang dilakukan melawan hukum tetapi perdata (onslag).

Hal ini dikatakan majelis hakim Paluko Hutagalung di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (2/8).

"Manjatuhkan pidana kepada terdakwa suci karena tidak terbukti malakukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata (Onslaq)," kata Paluko ketika membacakan amar putusan.

Terdakwa ini ketika duduk di kursi pesakitan mengenakan hijab berwarna hitam list kuning tak henti-hentinya mengucapkan puji syukur setelah majelis mengatakan perkara ini masuk ke perdata bukanlah pidana.

"Alhamdulilah, ya Allah saya dibebaskan dari tindak pidana ini," katanya seraya tak henti-hentinya menyeka air mata.

Akan tetapi, Jaksa penuntut Umum (JPU) Hendri Junadi SH masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.

Karena JPU sebelumnya mengganjar terdakwa Suci Partini dengan dakwaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwa dalam pasal 378 KUHP dengan tuntutan pidana untuk terdakwa selama tiga tahun penjara.

"Majelis hakim saya pikir-pikir," kata JPU.

Diketahui kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau pengadilan adanya laporan dari korban Nurdiana dimana terlapor diduga menggelapan sejumlah uang koperasi lebih kurang sebesar Rp 30 juta.

Pinjaman tersebut berdasarkan adanya jaminan surat sebidang tanah dengan alas
hak SPH yang berlokasi di Kelurahan Karya Jaya.

Akan tetapi korban merasa tidak puas dengan pembayaran sehingga melaporkan terlapor ke pihak berwajib yang disangkakan dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal
372 KUHP.

Sementara itu, Muhamad Yusri didampangi Wawan Aroni, selaku kuasa hukum terdakwa ketika diminta komentar atas putusan majelis yang isinya menyatakan bahwa terdakwa Suci Partini tidak melakukan pidana melainkan perdata.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada penyidik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dimana tidak melakukan penahan kepada klien kita (terdakwa Suci Partini) selama menjalani proses hukum, karena sebelumnya klien kita ini telah menjunjung azas praduga tidak bersalah serta menjungjung tinggi norma-norma HAM," ungakapnya.

Tak hanya itu, Wawan pun menyampaikan bahwa dirinya sangat menghargai putusan majelis terhadap kliennya.

"Kami sangat berterima kasih dan juga menghargai putusan hakim telah memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya," katanya usai persidangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved