Dua Terdakwa Pemalsuan Surat Kepabeanan Divonis Hakim Bebas

Sebelum diketahui, kedua terdakwa diduga memalsukan surat kepabeanan telah merugikan Negara sebesar Rp 7.871.661.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Ningmas (46) dan Ahmad Umar (46) saat menjalani sidang vonis hakim Palembang dalam kasus dugaan pemalsuan surat kepabeanan. KEduanya divonis hakim bebas dari hukuman. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Terdakwa Ningmas (46), Kepala PT Freight Express Medan cabang Palembang dan Ahmad Umar (46), warga Jalan PDAM Lorong Mandi Api II No 69 Kelurahan Bukit Lama, Palembang,divonis hakim bebas hukuman.

Vonis bebas ini terjadi dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri kelas I, Palembang, Rabu (26/7).

Diketahui, majelis hakim yang dipimpin oleh Wisnu Wicaksono SH dalam sidang yang digelar mengatakan, kedua terdakwa bebas lantaran Onslag ( pidana tidak terbukti, pasal yang dijerat pun tak terbukti).
Perbuatannya ada, namun bukan peristiwa tindak pidana yang dituduhkan.

" Kedua terdakwa lepas dari  tuntutan penuntut umum," Ungkap Wisnu.

Sebelum diketahui, kedua terdakwa diduga memalsukan surat kepabeanan telah merugikan Negara sebesar Rp 7.871.661.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU), Romi Pasolini SH menjerat terdakwa dengan pasal 103 Huruf a UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diberitakan, terdakwa I bersama terdakwa II hari kamis (28/01/2016) di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai type Madya Pabean B Palembang menyerahkan pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap yang diduga palsu atau dipalsukan.

Dimana pada awalnya, perusahaan terdakwa ini pada September 2015 mendapatkan order pengiriman barang ke China berupa Soil Of Coal dari saksi Toni selaku Manager Operasional PT Lematang Coal Lestari berupa tanah hitam atau bongkahan hitam denganberat sekitar 504.000 kg.

Atau sebanyak 25x25 feet container dengan nilai Rp 51 juta, untuk jasa pengurusan ekspor dan dokumen serta US$600/container untuk jasa angkutan dari Palembang ke China.

Hanya saja, dari hitungan yang dilakukan untuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) berupa iuran produksi/royalty batubara dengan kalori S 5100 sebesar 3 persen dari harga jual. Dengan hitungan harga jual :nilai ekspor sebesar US$12.600 atau setara Rp 174.925.800.

Sedangkan PNBP yang seharusnya disetorkan ke Negara sebesar 3 % XRp 174.925.800 = Rp 5.247.774. dari jumlah tersebut, kerugian Negara Rp 2.623.884 +Rp 5.247.774 = Rp 7.871.661.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved