Pemilihan Gubernur Sumsel

Pendaftaran Calon Gubernur Sumsel 8-10 Januari 2018

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wagub kepada KPU dijadwalkan 22-28 November 2017.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Komisioner KPU Sumsel, A Naafi SH MKn 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyusun Peraturan KPU dan tahapannya pilkada serentak.

Dari tahapan yang ada untuk pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik akan dibuka 8-10 Januari 2018.

”Berita di Sripo hari ini ada miss informasi karena yang diberitakan adalah draft bukan PKPU tentang tahapan yang sudah ditetapkan KPU RI,” ungkap Naafi, Selasa (25/7/2017).

Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan 12 Februari 2018.

Pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon 13 Februari 2018.

Adapun tahapan sementara Pilkada 2018 adalah sosialisasi ke masyarakat 14 Juni 2017-23 Juni 2018.

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wagub kepada KPU dijadwalkan 22-28 November 2017.

Penyampaian syarat dukungan kepada KPU kabupaten/kota dijadwalkan 6-8 Desember 2017.

Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan 12 Oktober-11 November 2017.

Pembentukan KPPS 7 April-3 Juni 2018. Untuk pendaftaran pemantau pemilihan dijadwalkan 12 Oktober 2017-11 Juli 2018.

Dalam tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub-Wagub Provinsi Sumsel menyatakan untuk melaksanakan Pasal 11 UU No 1 2015 tentang penetapan PP Pengganti UU No 1 2014 tentang Pilgub, Bupati, Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 10 2016.

Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP Pengganti UU No 1 2014 tentang Pilgub, Bupati, Walikota menjadi UU bahwa tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pilgub-Wagub meliputi merencanakan dan menetapkan jadwal Pilgub.

Menetapkan KPU Provinsi Sumsel tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub dan Pilwagub Sumsel 2018.

Sementara untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan, penerimaan DAK 2 dijadwalkan 31 Julu 2017.

Penetapan rekapitulasi DPT pemilu/pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan 10 September 2017.

Kemudian pengumuman syarat minimal dukungan 9-27 November 2017.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved