Jadi Perantara Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi, Koko Dituntut 18 Tahun Penjara
"Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Tanjung Wijaya alias Koko dengan pidana penjara selama 18 tahun,"

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Terdakwa Tanjung Wijaya alias Koko (60) warga jalan Aiptu KS Tubun, Gang Tani, RT 01, RW 01, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang ini dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan jenis tanaman melebihi lima gram sebagaimana didakwa dalam pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Hal ini disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rini Purnamawati SH MH, dihadapan majelis hakim Wisnu Wicaksono SH MH diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Senin (24/7).
"Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Tanjung Wijaya alias Koko dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara," ungkap JPU ketika membacakan surat tuntutan.
Masih dikatakan JPU Rini, selain dipidana penjara selama 18 tahun, terdakwa Tanjung Wijaya ini pun dibebani membayar denda sebesar Rp 1 Miliar, jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
"Barang bukti berupa dua paket bungkusan yang berisikan masing-masing narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 494 butir warna hitam dan 808 butir pil ekstasi warna putih berikut handpone dirampas untuk dimusnahkan," katanya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono SH MH usai mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Tanjung Wijaya alias Koko didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
"Sidang hari ini kita tunda dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda pledoi," jelasnya