Tak Memberikan Data Lengkap, Plantari Ajukan Sengketa Ajudikasi Tiga SKPD di Lahat
Hingga batas waktu surat keberatan habis pihak termohon masih belum memberikan data lengkap yang diminta.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, LAHAT - Lembaga pengawas terhadap transparansi anggaran di Kabupaten Lahat, Plantari mengajukan permohonan sengketa Ajudikasi (Penyelesaian Sengketa) ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumsel terhadap tiga SKPD di lingkungan Pemkab Lahat.
Hal tersebut terjadi lantaran tiga SKPD yakni Dinas Sosial, Disdukcapil dan Dinas Pertanian belum memberikan data lengkap yang diminta Plantari sesuai UU Komisi Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 serta Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Ketua Plantari Lahat, Sanderson Syafe'i, ST. SH, mengungkapkan beberapa waktu lalu pihaknya telah mengajukan surat permohonan data ke Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lahat (selaku termohon).
Namun, hingga batas waktu surat keberatan habis pihak termohon masih belum memberikan data lengkap yang diminta.
Makanya, sesuai mekanisme pihaknya mengajukan permohonan sengketa Ajudikasi (Penyelesaian Sengketa) ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumsel.
"Kita mengajukan permohonan data sejak Februari 2017 dengan nomor
Surat 005/PLANTARI/IP/II/2017, ke termohon diatas. Sangat disayangkan hingga kini belum juga diberikan, dengan berbagai macam alasan," sesal Sanderson Syafe'i, ST. SH, dihubungi, Minggu (23/7).
Padahal, menurut aktivis lingkungan ini data yang diminta Plantari tersebut merupakan data publik. Sebab sudah menjadi hak warga negara memperoleh informasi terlebih masalah anggaran uang rakyat wajib di publikasikan.
"Kami hanya ingin mengkaji apakah anggaran yang nilainya besar dari uang rakyat tersebut sesuai penggunaanya, sebagai kontrol sosial terhadap kegiatan badan publik terhadap upaya transparansi," tegasnya.
Lanjutnya, sesuai UU 14/2008 itu setiap lembaga publik yang menggunakan dana APBN atau APBD harus terbuka terhadap publik dan tidak dibenarkan menutupi informasi.
Kecuali menyangkut kerahasiaan negara, maka itu memang harus dirahasiakan.
"Oleh sebab itu kami menggugatnya ke Pengadilan KIP Provinsi Sumsel sehingga nanti apakah melalui ajudikasi atau sampai PTUN Plantari baru bisa menerima data tersebut lengkap, saat ini kita ikuti saja dulu proses di KIP. Untuk pengaduan kita sudah sampai ke tahap mediasi yang hanya dihadiri dari Dinas Sosial,"ujarnya.