Serius Tangani Oknum Terlibat Narkoba, Kodam II Sriwijaya Gelar Sidang Percepatan

Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto melalui Wakapendam II Sriwijaya Letkol Inf Paiman mengatakan sidang ini akan berlangsung selama tiga hari

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kopda Erwinsyah S Simanjuntak anggota Kiban Yonif 126 Kala Cakti Kodam I Bukit Barisan terkait narkoba mengikuti Sidang Percepatan di Gedung Sudirman Makodam II/ Sriwijaya, Rabu (19/7/2017). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Guna menindak tegas oknum terlibat narkoba, Kodam II Sriwijaya menggelar Sidang Percepatan terhadap tujuh anggota prajurit di lingkungan Kodam II Sriwijaya di Gedung Sudirman Makodam II/ Sriwijaya, Rabu (19/7/2017) .

Majelis Hakim Pengadilan Militer I - 04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Agus Surono didampingi anggota Letkol CHK Syaiful Ma'arif dan Letkol memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari tentara terhadap tujuh oknum prajurit Kodam II/Sriwijaya yang terlibat kasus ini.

Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto melalui Wakapendam II Sriwijaya Letkol Inf Paiman mengatakan sidang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

Wakapendam II Sriwijaya, Letkol Inf Paiman
Wakapendam II Sriwijaya, Letkol Inf Paiman (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Pada kesempatan sidang pertama ini tiga dari tujuh terdakwa yang mengikuti proses sidang Percepatan yakni Serda Rahmad Waluyo bertugas di Balik Tuud Kodim 0422/LB dituntut pasal 86 ke -1 KUHPM,Sertu Heri Syaputra Danru 2 / II /c/Yonif 143/TWEJ dikenakan Pasal 87 ayat (1)ke 3 Juncto ayat (2) KHUPM dan Pratu Chandra Kirana Tabak SLT (1) Huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yonif 141/AJYP.

Selanjutnya hari Kamis (20/7/2017) sidang dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Koptu Muslichin Babinsa Ramil 422- 01/Pesisir Utara/Kodim 0422/LB dikenakan Pasal 87 ayat 1 ke 2 Juncto ayat (2) KHUPM dan Serda Syukur Babinsa Ramil 417-05/Danau Kerinci/Kodim 0417 Kerinci.

Sidang terakhir Senin (24/7) menghadirkan terdakwa Serda Erlangga Rykko Barindam II Sriwijaya Pasal 127 ayat (1) Huruf UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serka Sofyan Ba Kodim 0406/Mura Pasal 127 ayat (1)Huruf a UURI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Selain itu pada sidang awal Kopda Erwinsyah S Simanjuntak anggota Kiban Yonif 126 Kala Cakti Kodam I Bukit Barisan terkait narkoba juga ikut disidang.

Ini merupakan penundaan dari Jambi diikutkan proses sidang di Palembang.

Paiman menegaskan Sidang Percepatan terhadap tujuh anggota prajurit di Gedung Sudirman Makodam II/ Sriwijaya Rabu (19/7/2017) secara terbuka agar prajurit lain tidak meniru kesalahan serupa.

"Kita agendakan satu minggu ini selesai. Sidang Percepatan anggota selama 7 hari. Mulai hari ini. Dalam rangka agar penyelesaian, penegakan hukum. Dilaksanakan terbuka agar prajurit tidak melakukan hal yang sama," ungkap Pangdam.

Sesuai atensi Panglima dan Kasad kalau terlibat narkoba terbukti akan dilakukan pemecatan.

"Untuk yang terlibat narkoba ini baru 2017. Yang disersi 2016. Narkoba itu percepatan sidangnya. Maka itu prajurit jangan mendekati barang haram. Dipercepat agar cepat kepastian hukum. Hari ini ada 2 disersi (meninggalkan kesatuan minimal selama 30 hari) dan 1 terlibat narkotika," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved