Kurir Narkoba Jenis Pil Ekstasi Dihukum 10 Tahun Penjara

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba,"

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Terdakwa Agung Setia Putra (25) warga RSS Talang Betutu diganjar dengan hukuman selama 10 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Agung Setia Putra (25) warga RSS Talang Betutu diganjar dengan hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Simarmata dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Agung terbukti menjadi kurir Narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 70 butir.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba apalagi memiliki narkoba jenis ektasi dengan jumlah cukup banyak," ungkapnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda untuk berubah.

"Untuk itu,majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun bagi terdakwa dengan denda
1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,"tegas Simarmata.

Vonis yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah dengan pidana penjara selama 11 tahun denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terungkap dalam persidangan, penangkapan terdakwa bermula dari petugas mendapat informasi tentang
sepak terjang Agung di dunia narkoba kemudian petugas Satres Narkoba Polresta Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 70 butir inek warna pink dengan logo mahkota.

Diakui, terdakwa barang haram tersebut didapat dari Iwan dan Heri (DPO) untuk dijualkan kembali.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved