Terdakwa Narkoba Ini Langsung Terima Vonis Hakim PN Palembang

Terdakwa yang sebelumnya dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta dari JPU Isnaini ini langsung menyatakan menerima putusan.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
terdakwa Riki Gunawan (23) langsung menerima putusan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/7). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Mendapatkan vonis minimal dari majelis hakim, terdakwa Riki Gunawan (23) langsung menerima putusan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/7).

Menurut majelis hakim yang diketuai Sunggul, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.

"Bila tidak sependapat dengan putusan ini terdakwa memiliki hak untuk menolak putusan dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan,"tegasnya.

Menanggapi vonis dari majelis hakim, terdakwa yang sebelumnya dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta empat bulan penjara dari JPU Isnaini ini langsung menyatakan menerima putusan.

Sedangkan dari dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa ditangkap pihak yang berwajib dengan barang bukti 0,044 gram sabu saat berada di Jalan Telaga Swidak, Lorong Rukun V, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU I
Palembang, pada 13 Maret lalu.

Rencananya barang haram yang dibeli terdakwa dari Boy (DPO) dengan harga Rp 250 ribu itu akan ia konsumsi sendiri dan dijual kepada temannya.

Namun saat akan ditangkap satu paket narkoba tersebut sempat dibuang terdakwa dari genggaman tangan kanannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved