RUU Arsitek Disahkan, Dewan Arsitek Segera Dibentuk
Untuk menjaga profesionalitas dan kompetensi arsitek, pemerintah akan segera membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Pembentukan (DAI) sekaligus mer
SRIPOKU.COM , JAKARTA - Untuk menjaga profesionalitas dan kompetensi arsitek, pemerintah akan segera membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI).
Berita Lainnya:
September 2016, Pendidikan Profesi Arsitektur Mulai Berlaku
Pembentukan (DAI) sekaligus merupakan amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek yang akan disahkan menjadi Undang-Undang hari ini, Selasa (11/7/2017).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, DAI akan bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Nantinya, tugas DAI meliputi sertifikasi dan registrasi arsitek sebelum mereka terjun ke lapangan.
"Jadi dewan itu nantinya akan dianggap sebagai dewanya arsitek, dianggap sudah netral," kata Basuki usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/7/2017).
Basuki menilai, pembentukan DAI penting lantaran adanya kekhawatiran bila sertifikasi dan registrasi dilakukan oleh IAI.
Kekhawatiran itu seperti adanya kepentingan tertentu, baik itu bisnis maupun politik dalam tubuh IAI. Hal ini, dapat berpengaruh terhadap proses sertifikasi yang rawan intervensi.
"Nah dengan dewan, ini bisa mandiri dan independen dalam meregistrasi dan mensertifikasi profesi arsitek," ujarnya.
Penulis: Dani Prabowo
Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs http://properti.kompas.com/ dengan Judul:
RUU Disahkan, Dewan Arsitek Segera Dibentuk
