Tipikor

Patrialis Jaminkan Seluruh Hartanya agar Bisa Tahanan Rumah

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta masih mempertimbangkan permohonan terdakwa Patrialis Akbar

Editor: Salman Rasyidin
Kompas.com
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017). 

SRIPOKU.Com, JAKARTA -- Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta masih mempertimbangkan permohonan terdakwa Patrialis Akbar mengenai pemindahan status tahanan.

Patrialis yang merupakan mantan Hakim Konstitusi itu siap menjamin seluruh hartanya untuk meyakinkan hakim agar permohonannya dikabulkan.

"Selama belum diputuskan, itu berarti masih dipertimbangkan. Kami juga memberikan kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk memberikan pendapat," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2017).

Patrialis meminta agar hakim mengizinkan dirinya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Hal itu dikatakan Patrialis saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menurut Patrialis, permintaan itu disampaikan terkait kondisi kesehatannya.

Untuk meyakinkan majelis hakim, Patrialis menyerahkan lampiran berisi jaminan dari keluarganya.

"Saya ajukan jaminan istri dan anak saya. Seluruh harta kekayaan saya pun bersedia untuk menjamin," kata Patrialis.

Sejak ditangkap pada Januari 2017, Patrialis ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK.

Dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan rumah adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman terdakwa. Terdakwa tidak diizinkan keluar rumah, kecuali ada keadaan tertentu, seperti harus menjalani pengobatan.

Sementara, dalam Pasal 22 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan kota memaksudkan seorang terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau di tempat kediaman terdakwa. Kemudian, terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor diri pada waktu yang telah ditentukan.

Pernah  Dipublikasikan Kompas.com dengan Judul : Sudah Minta Jadi Tahanan Rumah, Patrialis Jaminkan Seluruh Hartanya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved