Waktu LIbur Sudah Habis, PNS Wajib Ngantor

Kehadiran pegawai diterangkannya tidak saja sesuai aturan namun, bisa kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini terkendala libur

Penulis: Ehdi Amin | Editor: ewis herwis
SRIPOKU.COM/EHDI
H Haryanto, SE MM MBA 

SRIPOKU.COM, LAHAT-Setelah mendapat jatah libur Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungkangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Senin (3/7) wajib masuk kantor.

Disisi lain, kehadiran para pegawai tersebut agar dapat segera memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut seperti ditegaskan Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Riva'i, SE melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, H Haryanto, SE MM MBA, Minggu (2/7). Ditegaskan Haryanto, tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak masuk kerja terlebih waktu libur sudah diberikan.

Jikapun tidak masuk? Pegawai yang bersangkutan harus ada izin sebagaimana mekanisme yang ada.

"Ya akan kita pantau. Jika tanpa alasan tentu akan ada aturan bagi pegawai yang bersangkutan," tegas Haryanto.

Disisi lain, Haryanto juga meminta agar pimpinan di masing masing SKPD memantau pegawainya masing-masing.

Kehadiran pegawai diterangkannya tidak saja sesuai aturan namun, bisa kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat yang  selama ini terkendala libur pegawai.

"Tentu kita berharap momen lebaran akan menjadi momen yang tepat bagi pegawai untuk meningkatkan disiplin dan etos kerjanya,"harapnya. (Cr22)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved