KPK OTT di Bengkulu
KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu
Belum diketahui secara pasti kapan KPK akan menggeledah ruang kerja gubernur.
SRIPOKU.COM, BENGKULU - Pasca tertangkap tangannya istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lili Madarati oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, ruang kerja gubernur juga disegel KPK.
"Iya, ruangan kerja pak gubernur disegel KPK sekitar pukul 12.30 WIB," kata salah seorang petugas Satpol PP yang meminta namanya tidak dikutip.
Saat ruangan kerja gubernur disegel para staf skretariat gubernur diminta petugas KPK untuk meninggalkan ruangan.
Belum diketahui secara pasti kapan KPK akan menggeledah ruang kerja gubernur.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lili Madarati karena menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek.
Penangkapan Lili Madarati menurut Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol, Herman karena menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor.
"Sebenarnya ini ranah KPK, dia ditangkap diduga menerima suap dari kontraktor untuk pengerjaan proyek. Tim KPK telah membawa Lili ke Jakarta," kata Herman.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Lili Madarati di rumah pribadi gubernur di Kelurahan Sidomulyo sekitar pukul 09.00 WIB.
Lili diringkus KPK bersama beberapa orang kontraktor.
Usai penangkapan, Lili bersama tiga orang diamankan ke Polda Bengkulu, selang beberapa saat kemudian Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti juga datang ke Polda Bengkulu.
Pukul 13.15 WIB lima orang dibawa KPK ke Jakarta, lima orang itu yakni, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lili Madarati, dua pihak swasta dan seorang ajudan. (Kontributor Bengkulu, Firmansyah)
KPK Periksa Ridwan Mukti dan Istri. Pemeriksaan Dilakukan Secara Silang |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Ridwan Mukti, KPK Periksa Rekaman CCTV dan Geledah 7 Lokasi |
![]() |
---|
Awalnya KPK Dilarang Pol PP Masuk Rumah Ridwan Mukti. Tapi Setelah Diperlihatkan Sosok Ini. . . |
![]() |
---|
Istri Ridwan Mukti Diduga Perantara Suap. Ini Kronologinya |
![]() |
---|
5. Setya Novanto Apresasi Mundurnya Ridwan Mukti |
|
---|