Empat Napi Rutan Martapura Langsung Bebas

Royhan Merinci, dari 178 warga binaan yang diajukan remisi tersebut terdiri dari 148 Kasus kriminal umum dan 30 kasus Narkotika.

Penulis: Evan Hendra | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA
Royhan Al Faisal 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Sebanyak 178 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rumah Tananan (Rutan) Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur diajukan untuk mendapat remisi keagamaan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Pengajuan tersebut dikirimkan kepada Kakanwil, Sumatera Selatan dan Kementrian Hukum dan HAM RI.

“Dari 178 warga binaan yang diajukan mendapat remisi tersebut, ada empat orang warga binaan kita yang mendapatkan Rk2 atau remisi langsung bebas pada perayaan kegamanan Idul Fitri nanti sesuai dengan syarat ketentuan serta aturan hukum yang berlaku,”ungkap Kepala Cabang (Kacap) Rumah Tahanan (Rutan) Martapura Royhan Al Faisal Senin (19/6/2017).

Royhan Merinci, dari 178 warga binaan yang diajukan remisi tersebut terdiri dari 148 Kasus kriminal umum dan 30 kasus Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved