Pemabuk Ini Diamankan Polisi Karena Mengancam Pemilik Kafe dengan Senjata Api

Kemudian dari dalam tas sandangnya petugas menemukan empat lembar STNK dan satu lembar dicurigai STNK palsu, dimana logo tribrata tidak timbul.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Pemabuk Ini Diamankan Polisi Karena Mengancam Pemilik Kafe dengan Senjata Api
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka Yamroni, saat diamankan di Polsek Gelumbang Muaraenim Sumsel.

SRIPOKU.COM, MUARAENIM-- Diduga mabuk, Yamroni (37) Warga Desa Pelempang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim, nekat mengeluarkan Senpira mengancam Sukarman pemilik cafe di Desa Talang-Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Minggu (18/6/2017) sekitar pukul 02.30.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian bermula sekitar pukul 01.00 ketika Piket Pawas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hamdani SH sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar wilayah hukum Polsek Gelumbang untuk mengantisipasi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dan Pungli.

Tiba-tiba sekitar pukul 02.30, Kanit Reskrim mendapatkan telepon dari Sukarman selaku pemilik cafe bahwa dirinya diàncam oleh pelaku Yamroni dengan menggunakan senpira.

Penyebabnya karena korban menegur pelaku Sukarman yang baru datang ke cafenya karena terlalu keras menggeber-geber motornya sehingga menimbulkan suara bising.

Tidak terima ditegur, pelaku bukannya berhenti malah marah-marah sambil mengeluarkan senpira dari tas sandangnya dengan sebutir peluru jenis FN caliber 9 mm.

Tidak lama kemudian rombongan patroli Polsek Gelumbang yang dipimpin Kanit Reskrim datang di lokasi kejadian.

Melihat ada petugas yang datang pelaku kaget dan langsung pura-pura kebelakang dengan alasan mau buang air kecil untuk menghilangkan barang bukti.

Namun belum sempat kebelakang petugas yang mengetahui pelaku masih dibawah pengaruh Miras langsung mengamankannya dan melakukan pengeledahan.

Kemudian dari dalam tas sandangnya petugas menemukan empat lembar STNK dan satu lembar dicurigai STNK palsu, dimana logo tribrata tidak timbul.

Usai mendampatkan barang bukti tersebut, pelaku langsung dilakukan pengembangan dan dibawa ke rumah pelaku.

Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mendapatkan satu unit sepeda motor jenis yamaha Jupiter MX tanpa plat.

Untuk pengembangan, akhirnya pelaku bersama barang buktinya digelendang ke Mapolsek Gelumbang.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved