Kepergok Curi Perhiasan, Gusti Bunuh Kakek dan Nenek Kandungnya Secara Sadis
Gusti menusuk sekujur tubuh korban dengan pisau berulang kali hingga korban meninggal di TKP
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa Gusti Rahmadi (18), melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman setelah dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 20 tahun penjara.
"Saya memohon dan meminta keringanan hukuman," katanya seraya menyesali perbuatannya ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1, Palembang, Kamis (15/6/2017).
Dengan wajah memerah dan mengeluarkan air mata, Gusti membaca surat nota pembelaan di depan majelis hakim, Sunggul dan JPU, Erwin Simanjuntak.
Dia meminta maaf kepada sanak keluarga dan menyesali perbuatannya. Gusti berharap JPU bisa meringankan hukumannya.
"Saya mengaku salah, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga saya," ujarnya menangis.
Namun meski pun Gusti sudah membacakan surat nota pembelaannya, JPU, Erwin Simanjutak tetap menuntutnya hukuman 20 tahun penjara.
"Saya tetap pada tuntutan 20 tahun penjara," ujar Erwin di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang mendengar pembelaannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi keji yang dilakukan terdakwa kepada kakek neneknya terjadi, Kamis (1-12-2016) sekitar pukul 13.00 di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Mutiara II RT 37/10 Kelurahan 5 Ulu
Kecamatan SU I, Palembang.
Saat itu terdakwa bersama adik dan satu rekan lainnya yakni Agung Pramudya dan Ihsan Thamrin.
Dalam aksinya, terdakwa dan rekannya mengambil kalung emas, gelang emas, cincin emas dan uang.
Saat itu, aksi terdakwa dan kawanannya dipergoki korban.
Karena itu, terdakwa dan rekannya menghabisi nyawa korban (kakek dan neneknya) dengan menusuk sekujur tubuh korban dengan pisau berulang kali hingga korban meninggal di TKP dan kasus ini berhasil diterungkap, setelah ketiga tersangka berhasil diringkus Unit Pidana Umum Polresta Palembang.