Bekerja Malam Hari Hukumnya Haram? Benarkah Demikian, Berikut Penjelasannya

Bekerja malam hari merupakan aktivitas yang kini tengah marak terjadi dan sudah menjadi hal yang biasa terutama di perkotaan atau di daerah industri

Tayang:
Penulis: ewis herwis | Editor: ewis herwis
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM-- Bekerja merupakan suatu aktivitas yang harus dilakukan untuk mendapatkan uang demi memenuhi keperluan hidup sehari-hari.

Banyak orang yang sibuk bekerja siang dan malam karena tuntutan ekonomi mereka, tetapi tidak sedikit yang tidak mendapat pekerjaan sama sekali alias menganggur.

Zaman sekarang ini memang cukup sulit untuk mencari pekerjaan, karena setiap tahun jumlah orang yang mencari kerja terus bertambah dan lapangan pekerjaan masih sebatas itu saja.

Ada sebagian orang yang sudah bekerja pada siang hari tetapi karena merasa masih belum bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka ia masih mencari kerja lain di waktu malam hari.

bekerja di malam hari
bekerja di malam hari ()

Bekerja di malam hari merupakan aktivitas yang kini tengah marak terjadi dan sudah menjadi hal yang biasa terutama di perkotaan atau di daerah industri.

Sebagian besar perusahaan seperti perusahaan konveksi atau pabrik-pabrik menuntut karyawannya untuk mau bekerja pada malam hari. Alasannya tentu saja agar produksi barang terus menerus dihasilkan tanpa pernah berhenti.

Lalu apakah ada hukumnya bila kita bekerja di malam hari, boleh atau malah diharamkan?

Allah telah memberikan penjelaskan melalui beberapa firman-Nya bahwa diantara nikmat yang Allah berikan kepada manusia, Allah jadikan adanya siang malam dalam hidup mereka. Sehingga mereka bisa melakukan aktivitas yang sesuai di masing-masing waktu.

Diantara firman-firman Allah itu yaitu,

وَمِنْ رَحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. al-Qashas: 73).

Termasuk juga firman Allah,

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِبَاسًا وَالنَّوْمَ سُبَاتًا وَجَعَلَ النَّهَارَ نُشُورًا

Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun untuk bekerja. (QS. al-Furqan: 47).

Juga firman Allah lainnya di surat an-Naba,

وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا

Aku jadikan siang hari sebagai tempat untuk mencari nafkah. (QS. an-Naba: 11)

Semua ayat di atas, konteksnya adalah menjelaskan nikmat Allah berupa adanya waktu siang dan malam, sehingga mereka bisa beraktivitas sesuai kondisinya masing-masing.

Ketika orang melakukan aktivitas yang sesuai, hidupnya akan bisa berjalan lebih normal. Karena itu sesuai kodratnya.

Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan,
وقوله: { وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا } أي: جعلناه مشرقا مُنيرًا مضيئًا، ليتمكن الناس من التصرف فيه والذهاب والمجيء للمعاش والتكسب والتجارات، وغير ذلك.

Allah berfirman: “Aku jadikan waktu siang sebagai waktu untuk mencari penghidupan” artinya, Aku jadikan siang itu bercahaya, terang, sehingga memungkinkan bagi manusia untuk beraktivitas, pulang pergi, dalam rangka mencari nafkah, bekerja, berdagang, dan yang lainnya. (Ibnu Katsir, 8/303)

Penjelasan Nikmat, Bukan Penjelasan Hukum
Konteks ayat ini adalah penjelasan nikmat Allah, kepada manusia. dan bukan penjelasan tentang masalah hukum.

Sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Katsir, Allah jadikan waktu siang itu terang, agar memungkinkan bagi manusia untuk melakukan banyak aktivitas kerja. Yang itu hakekatnya merupakan nikmat bagi mereka.
Bukan berarti bahwa mereka tidak boleh bekerja di malam hari.

Karena itu, yang menjadi titik pembahasan yang terait dengan hukum, bukan masalah waktu bekerja-nya. Tapi lebih terkait masalah, tugas dia sebagai muslim.

Selama kerja di malam hari tidak menyebabkan dia bermaksiat atau meninggalkan kewajiban, tidak ada larangan untuk itu.

Lajnah Daimah pernah ditanya mengenai hukum bekerja di waktu malam.

Jawaban Lajnah,
لا بأس بالعمل في الليل والنهار إذا كان لا يترتب عليه منكر وإضاعة للصلاة في الجماعة أو تأخيرها عن وقتها‏

Tidaklah mengapa bekerja di malam ataupun siang hari, selama hal tersebut tidak menimbulkan kemungkaran, meninggalkan shalat secara berjamaah atau menyebabkan menunda shalat di luar waktunya. (Fatawa Lajnah Daimah, jilid: 14 Hal. 395).

Demikian pula yang dinyatakan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah,
فالعمل بالليل غير محرم في الأصل، ما لم يؤد السهر من أجل العمل إلى تضييع الصلوات أو الواجبات، فإنه يحرم حينئذ‏

Bekerja di waktu malam hukum asalnya tidak terlarang. Selama bergadang ini, tidak menyebabkan dia meninggalkan shalat atau kewajiban lainnya. Jika itu terjadi, hukumnya haram. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 187913)

Melihat keterangan yang dibahas tersebut, dapat ditarik kesimpunan bahwa jika kita bekerja di waktu malam hari boleh saja asalkan tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan kita.

Hukum pekerja di malam hari itu tidak terlarang, asalkan pekerjaan itu bukanlah pekerjaan yang mengandung maksiat dan tidak meninggalkan kewajiban beribadah kepada Allah SWT seperti shalat dan ibadah lainnya.

Jika bekerja malam hari itu menimbulkan dampak yang buruk bagi kesehatannya, atau bahkan dapat membahayakan dirinya, maka pekerjaan itu menjadi terlarang baginya atau haram hukumnya.

Ilustrasi Kelelahan karena kerja sampai malam hari
Ilustrasi Kelelahan karena kerja sampai malam hari ()

inilah sedikit penjelasan mengenai boleh tidaknya kerja di malam hari yang bisa paparkan sesederhana mungkin. Semoga bermanfaat dan bisa dicari jalan keluarnya agar ibadah, kerja dan kesehatan bisa saling berkesinambungan serta sesuai dengan kodrat yang Allah berikan. Wallahu a'lam. (berbagai sumber)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved