2.000 Butir Pil Ekstasi Senilai Rp 400 Juta Diamankan Polresta Palembang dari Seorang Kurir
Dua kantong plastik berisi pil ekstasi, masing-masing kemasan berisi 1.000 butir, dengan total 2.000 butir Ekstasi, senilai Rp 400 juta.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Karim (41), seorang kurir Ekstasi jaringan kota Prabumullih- Palembang hanya bisa meminta ampun dan mengangkat kedua tangan ke atas saat petugas reserse narkoba Polresta Palembang, meringkusnya di halaman Masjid Nurul Huda di Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Palembang, Selasa (13/6), sekitar pukul 17.00.
Warga Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Palembang ini ditangkap petugas Reserse Narkoba Polresta Palembang, Pimpinan Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Achmad Akbar,
setelah mendapatkan informasi warga tentang maraknya peredaraan ekstasi di kawasan tersebut.
Lalu, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, kurang lebih hampir 1 minggu, petugas pun langsung melakukan undercover buy, berpura-pura menjadi pembeli.
Kemudian setelah dipancing dan berjanji
untuk bertemu di TKP (Tempat kejadian perkara), akhirnya Katim mau bertemu.
Tak pelak meski hendak kabur saat bertransaksi dengan petugas, dengan kesigapan petugas Karim pun berhasil diamankan beserta barang bukti, dua kantong plastik berisi pil ekstasi, masing-masing kemasan berisi
1.000 butir, dengan total 2.000 butir Ekstasi, senilai Rp 400 juta.
Didapati pil setan itu, Karim dengan wajah tertunjuk langsung digiring ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
" Benar awalnya kita mendapatkan laporan dari warga, maraknya peredaran ekstasi di kawasan tersebut, dari ada pesta OT (Orgen Tunggal-red). Kemudian kita tidak lanjuti, hingga akhirnya timsus reserse narkoba Polresta langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah hampir seminggu dilakukan penyelidikan, didapatilah nama pelaku Karim. Kemudian kita pancing dan berhasil ditangkap beserta barang bukti," Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Achmad Akbar, Kamis (15/6).
Wahyu mengatakan, hingga kini pelaku masih diperiksa pihaknya, untuk didalami, guna dilakukan pengembangan.
"Kita sudah mengantongi nama bandarnya berinisial AA, akan kita kejar terus. Diketahui ekstasi ini merupakan jaringan kota Prabumullih-Palembang,"ungkapnya.
Atas ulahnya, Sambung bapak berpangkat melati tiga ini, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Saya minta banyaknya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba ini, jadi siapapun yang mengetahui silakan melapor, tentu akan segera ditindaklanjuti," harapnya.