'Sinike Hape Kamu, Men Dak Kutembak!'
Sambil merampas ponsel korban. Lalu kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Anton Alipandi (20) warga Desa Pedang Kecamatan Muarabeliti Kabupaten Musirawas tak berkutik ketika dua butir timah panas yang dilepaskan anggota buru sergap (buser) Polres Musirawas di kaki kiri dan kanannya dalam penggerebekan pada Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 22.30 wib.
Setelah berhasil dilumpuhkan, penyamun ini kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Musirawas untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Musirawas AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan keterangan dari rekannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
Kemudian tim buser Polres Musirawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Anton Alipandi yang diketahui sedang berada di sebuah warung di Desa Pedang Kecamatan Muarabeliti.
Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku di dalam warung tersebut langsung mendobrak pintu.
Namun pelaku nekat melawan dengan cara merebut senjata petugas, kemudian berusaha melarikan diri.
Petugas lalu melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan.
"Namun tembakan peringatan anggota tidak diindahkan. Akhirnya petugas terpaksa memberikan tembakan terarah untuk melumpuhkan yang bersangkutan. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan kemudian dibawa kenMapolres Musirawas demi keamanan dan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Satria Dwi Dharma, Rabu (14/6/2017).
Anton Alipandi ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersama dengan rekannya.
Pada Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 19.30, ia menyamun ponsel korbannya atas nama M Fadhli.
Saat itu korban sedang duduk bersama temannya di pinggir Jalan Jenderal Sudirman dekat Pondok Hijau Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo.
Tiba-tiba muncul dua orang tak dikenal menggunakan sepeda motor langsung mengancam korban dan mengatakan "Sinike hape kamu, men dak kutembak (sini hp kamu, kalau tidak saya tembak-red)", sambil merampas ponsel korban. Lalu kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit hape merek Asus yang apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp1 juta.
Selain mengamankan tersangka juga diamankan alat bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor yang neripakan alat pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-ditodong-senjata-api_20160414_090625.jpg)