Disnakertrans PALI Ingatkan Perusahaan Bayar THR ke Pekerja Tepat Waktu
Edaran dari kementerian memang belum sampai ke kita, tetapi jauh-jauh hari kita ingatkan kepada perusahaan agar tepat
PALI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku.
THR adalah kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada pekerja selain gaji atau honor yang biasa di berikan setiap menjelang lebaran.
Kepala Disnakertrans PALI Usman Dani mengatakan apabila hak pekerja tersebut tidak diberikan, maka pihaknya bakal layangan peringatan kepada perusahaan bersangkutan.
"Edaran dari kementerian memang belum sampai ke kita, tetapi jauh-jauh hari kita ingatkan kepada perusahaan agar tepat dalam pemberian hak pekerjanya setiap jelang hari raya,yakni pemberian THR," kata Usman Dani, Senin (12/6/2017).
Ia berharap tahun ini, seluruh perusahaan tak ada yang bermasalah dalam pembagian THR.
"Mekanisme pembagian THR sudah ada aturannya,jadi seluruh perusahaan harus patuh dan ikuti. Kami ingin tahun ini tidak ada lagi terdengar ada perusahaan yang tidak berikan THR kepada pekerjanya," katanya.
Bak Tak Mau Lagi Berhubungan, Rizky Febian Desak Teddy Kembalikan Asetnya, Minta Jangan Ganggu Lagi |
![]() |
---|
Tersangka Penembak Anggota TNI, Bripka Cornelius Tinggalkan Anak Istri Jika Dipenjara, Dipecat Polri |
![]() |
---|
Ada Pihak yang Bohong, Perselingkuhan Nissa Sabyan & Ayus Cuma Omong Kosong, Pria Ini Bongkar Fakta |
![]() |
---|
Bertahun-tahun Ditutupi, Diam-diam Dude Harlino Makan Hati dengan Perlakuan Alyssa Soebandono: Sedih |
![]() |
---|
Tabiatnya Mirip Kiwil, Baru Hitungan Hari Jadi Janda, Rohimah Sudah Makan Hinaan, Difitnah Tetangga! |
![]() |
---|