Ini Penjelasan Islam Tentang Waktu Menikah Antara Umur 20-25 Tahun Itu Lebih Baik
Dengan menikah di usia muda kita bisa mengasah kedewasaan kita, karena kita sudah memiliki tanggung jawab baik sebagai suami ataupun istri.
Penulis: ewis herwis | Editor: ewis herwis
4.Emosi Lebih Terkontrol
Menikah dan berumah tangga membuat diri seseorang lebih terkontrol emosinya, karena adanya sebuah ketenangan yang hadir sejalan dengan adanya pendamping dan tersalurkannya kebutuhan batinnya.
5. Bisa Mengejar Mimpi Bersama Pasangan
Sebagian orang mungkin menunda menikah dengan alasan mencapai jenjang karir tertentu. Padahal, saat seseorang telah menikah, ia menjadi lebih tenang, merasakan sakinah. Dengan ketenangan dan stabilnya emosi, maka ia bisa lebih fokus dalam meniti karir dan juga beraktifitas apa pun.
Karenanya tidak mengherankan jika sekarang orang-orang yang sukses di usia 40-an adalah mereka yang telah memutuskan menikah di usia 20-an.
6. Faktor Reproduksi

Peluang memperoleh keturunan lebih tinggi, karena rentang usia 20-25 merupakan usia dimana masa subur wanita sedang dalam tahap maksimal.
Sedangkan dalam tingkat kepuasan, menikah di usia muda dengan dukungan fisik yang masih prima membuat suami istri lebih menikmati hubungan mereka.
Nah, bagi kamu yang sudah siap berumah tangga, persiapkan dengan baik agar dimudahkan prosesnya, dan jangan lupa banyak berdoa agar diberi yang terbaik. Seperti Rasulullah dan Aisyah yang usianya terpaut jauh, Utsman bin Affan juga pernah menikah dengan gadis belia. Saat rambut Utsman telah memutih, beliau menikah dengan Nailah yang masih berusia 18 tahun.
Namun begitulah, Islam menghadirkan kebahagiaan dalam rumah tangga tanpa peduli usia.
Menikah dengan sesama usia muda mengandung banyak berkah. Namun, menikah saat muda dengan pasangan yang jauh lebih dewasa juga terbukti tidak bermasalah. Dari niat, segalanya dimulai. Dan dari niat, Allah menilai.
Karena Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para syabab untuk menikah. “Wahai pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” (HR Bukhari)