Apakah Menggerakkan Telunjuk Waktu Tasyahud Sah? Berikut Penjelasannya

Diantaranya yang sering kita jumpai ketika shalat berjamaah adalah adanya sebagian jamaah yang menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.

Penulis: ewis herwis | Editor: ewis herwis

SRIPOKU.COM -- Shalat adalah ibadah yg agung, ibadah yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam, dan shalat adalah ibadah yang terpenting setelah kedua kalimat syahadat.

Shalat adalah penghubung antara hamba dengan Rabbnya, karena ketika shalat hamba sedang berdiri di hadapan Allah Azza wa Jalla guna berdoa kepada-Nya.

Di dalam shalat ternyata masih banyak yang belum tahu benar dengan tata cara shalat, hukum gerakan shalat. 

Diantaranya yang sering kita jumpai ketika shalat berjamaah adalah adanya sebagian jamaah yang menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.

Lalu apakah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud tersebut hukumnya sah atau tidak, boleh atau tidak?

Terdapat riwayat dari Nabi SAW bahwa beliau SAW memberikan isyarat dengan jari telunjuk serta menggerakkannya saat tasyahud didalam shalat.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

A. Para ulama berbeda pendapat didalam permasalahan ini :

1. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat mengangkat jari telunjuk pada kata nafï (peniadaan) saat dua kalimat syahadat, yaitu saat mengucapkan “Laa” dan meletakkannya (jari telunjuk) itu kembali ke semula pada kata itsbat (peneguhan), yaitu pada kata “Illa”

2. Para ulama Syafi’i berpendapat mengangkat jari telunjuk saat mengucapkan “Illallah”

3. Para ulama Maliki berpendapat menggerakkan jari telunjuk ke kanan dan kiri hingga selesai shalat.

4. Para ulama Hambali berpendapat memberikan isyarat dengan telunjuknya setiap kali menyebutkan nama Allah dan tidak menggerakkannya.

Syeikh al Albani mengatakan bahwa pembatasan dan bentuk-bentuk seperti itu tidaklah ada landasannya sama sekali didalam sunnah.

Dan yang paling dekat dengan sunnah adalah madzhab Hambali seandainya mereka tidak membatasi gerakannya saat menyebutkan nama Allah. (Tammam al Minnah, hal 223)

Adapun dalil-dalil dari sunnah didalam permasalahan ini adalah :

1. Dari Abdullah bin Zubeir berkata,

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved