Pelayanan di Samsat Sumsel Berangsur Normal

Setelah empat hari jaringan internet Bapenda Sumsel mengalami error, pengurusan Samsat di Sumsel mulai berangsur normal, Rabu (24/5/2017).

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Pelayanan di Samsat Sumsel Berangsur Normal
SRIPOKU.COM/ABDUl HAFIZ
Katap Plg II Tabrani bersama Bripka Pol Slamet menyerahkan berkas wajib pajak yang diproses secara online di UPTB Samsat Palembang II, Rabu (24/5/2017).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Setelah empat hari sejak Sabtu (20/5/2017) jaringan internet Bapenda Sumsel mengalami error, pengurusan Samsat di Sumsel mulai berangsur normal, Rabu (24/5/2017).

"Sudah normal cuma agak lambat karena datanya diedit oleh para CPU Samsat. Istilahnya diedit dulu baru daftar. Sudah bisa pelayanan," ungkap Kabapenda Sumsel H Marwan Fansuri SSos MM didampingi Kepala Pusat pengelolaan informasi dan aplikasi pendapatan (Puslia) Bapenda Sumsel H Shofyan Aripanca SKom MSi, Kamis (24/5/2017).

Reza, salah seorang wajib pajak yang ditemui mengaku masih menunggu proses pengurusan pajak kendaraan bermotor R4.

"Tadi katonyo ado yang sudah biso selesai. Jadi kami masih nunggu. Kito baru tahu kalo lagi ado kerusakan sistem komputernyo. Dak tahu kalo rusaknyo sejak Sabtu. Harapannyo cuma gangguan sebentar bae. Selamo ini kan paling gangguan sebentar. Makonyo kito masih nak nunggu, mudah-mudahan hari ini kelar," kata warga Plaju.

KUPTB Palembang II Herryandi Sinulingga mengatakan layanan pajak sudah berjalan secara bertahap sambil recovery data yang wajib sinkron dengan data yang tertuang di STNK dan bukti lunas SKPD (surat keterangan pajak daerah).

"Serta KTP wajib yang sama dengan identitas yang tertulis sebagai pemilik ranmor di STNK dan SKPD dimaksud. Berkas wajib pajak tahunan yang telah terlayani secara online system jam 10.00 wib tadi bisa sambil koreksi berkas wajib pajak dan input data wp yang bayar pajak tahunan," kata Lingga.

Dijelaskannya karena sistem administrasi manunggal satu atap ada 4 institusi di dalamnya Bapenda, Kepolisian, Jasa Raharja dan kasir Bank SumselBabel saat ini recovery disesuaikan dengan seluruh data di 4 institusi dimaksud.

"Bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor dihimbau jangan khawatir dalam proses recovery system ini karena wajib pajak tidak akan dirugikan. Kami tetap melayani sesuai jadwal kami di kantor samsat baik secara manual dan secara online sambil.menunggu proses recovery server Samsat berjalan normal kembali untuk itu wajib pajak sekali lagi datangi kantor induk UPTB/Samsat terdekat di wilayah wajib pajak dan laporkan dan bayar pajak kendaraan Anda sebelum jatuh tempo sehingga tidak dikenakan denda," ujarnya.

Ia meyakinkan wajib pajak tidak dirugikan selama melaporkan saat pajaknya jatuh tempo.

Lingga juga menghimbau agar masyarakat menghindari calo atau pegawai yang mengatasnamakan pegawai Samsat yang dapat merugikan wajib pajak sendiri.

"Hendaknya bayarkan pajak kendaraan Anda melalui jalur resmi layanan kami di UPTB Samsat di 17 kabupaten/kota se-Sumsel," imbaunya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved