Polsek Gelumbang Muaraenim Tembak Tersangka Komplotan Curanmor

Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui salah satu komplotan tersebut adalah pelaku Reswan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Dua buah senpira dan amunisi yang disita polisi dari tangan Reswan 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Anggota Polsek Gelumbang, tembak salah satu komplotan curanmor Reswan Hadi alias Res (34) warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim.

Pasalnya ketika akan ditangkap pelaku berusaha melawan akan menembak petugas, di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Senin (22/5) sekitar pukul 17.00.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Selasa (23/5/2017), penangkapan terhadap pelaku berawal dari banyaknya laporan masyarakat ke Polsek Gelumbang yang kehilangan motor baik dengan cara di curi maupun dirampok oleh komplotan pelaku.

Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui salah satu komplotan tersebut adalah pelaku Reswan.

Kemudian petugas melakukan pengejaran dan akhirnya diketahui jika pelaku sedang berada di Desa Sebau bersama komplotannya yang diduga akan merencanakan aksi kejahatan.

Kemudian petugas melakukan pengintaian dan ketika melihat ada pelaku petugas langsung melakukan pengepungan.

Ketika akan ditangkap pelaku bukannya menyerah namun sebaliknya ingin melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan cara akan mencabut dua buah senpira jenis pistol yang disimpan di kantong kiri dan kanan celana bagian depan.

Melihat hal tersebut petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku. Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas langsung menggeledahnya dan ternyata ditemukan dua buah pucuk senpira jenis pistol yang salah satunya berisi satu butir peluru kaliber 9 mm dalam kondisi siap tembak dan dua buah kunci "T".

Sedangkan dari pengakuan tersangka di depan penyidik, bahwa dirinya bersama temannya JN (DPO) telah beberapa kali melakukan aksi curanmor dan curas di wilayah Kecamatan Gelumbang dan sekitarnya.

Sedangkan dua pucuk senpira dan kunci T tersebut memang digunakan untuk aksi curanmor dan curas mereka.

Hasil dari kejahatan tersebut mereka jual dan uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, dari data yang ada dilapangan, setidaknya tersangka CS sudah melakukan tiga kali aksi Curanmor dan Curas di wilayah Gelumbang dan sekitarnya.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Puskesmas dilakukan perawatan dan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Selain itu juga, ikut diamankan barang bukti dua pucuk senpira jenis Pistol, satu butir amunisi Call 9 mm, dua buah kunci T tanpa gagang, satu buah BPKB Sepeda motor Honda Beat dan satu buah STNK Sepeda motor Honda Revo. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP serta UU Darurat No 12/1951 Pasal 1 ayat 1 tentang Senpi dan Amunisi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved