Astaga! Pesta Kaum Gay Di Jakarta Menyimpan Fakta Mengejutkan, Nomor 4 Bikin Miris
Petugas kepolisian berhasil menggerebek lokasi kejadian tersebut pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Editor: Ahmad Sadam Husen
Sedangkan enam lainnya yang bertindak sebagai gigolo akan dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunwow.com/Dhika Intan)
---
Artikel ini telah dipublikasikan di situs Tribun Wow dengan judul :
Edan! Ini Fakta-fakta Pesta Homo di Jakarta dengan Peserta 141 Pria, No 4 Bikin Syok